Wednesday, January 09, 2008

Anton Gunadi Menginap di Mabes Polri

Rabu, 02-01-2008 | 02:11:40

• Polda Kirim Tim Penjemput
JAKARTA, BPOST - Pelarian Anton Gunadi berakhir di Singapura. Dikawal tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri yang menjemputnya di Negeri Singa, Anton tiba di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/12).

“Sekarang dia sudah ditahan dan masih diperiksa,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, di Jakarta, Selasa (1/1).
Menurut Bambang, Anton sebelumnya mengontak Bareskrim dan minta dijemput. Namun, Bambang tidak menyebutkan lokasi penjemputan itu. “Besok (hari ini) Anton akan diserahkan ke Reskrim Polda Kalsel,” katanya.
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo ketika dikonfirmasi membenarkan Anton akan dibawa ke Mapolda Kalsel pada Rabu ini.
“Menurut informasi yang kita terima memang seperti itu. Yang jelas, beberapa anggota dari Direktorat Reskrim Polda Kalsel telah berangkat ke Jakarta untuk menjemput Anton,” katanya.
Menurutnya, untuk memudahkan proses penjemputan, tim Polda langsung dipimpin Kasat Kriminal Khusus AKBP Harun Sumartha. “Kapan baliknya dan naik (angkutan) apa, kita kurang jelas. Yang jelas, beberapa anggota sudah berangkat ke Jakarta menjemput Anton,” kata Puguh.
Anton yang lahir pada 23 Januari 1950 ini dijerat Polda Kalsel dengan dua kasus kayu tak berdokumen. Kasus pertama adalah kelebihan 36 batang kayu log yang diangkut kapal tongkang Damar Laut-Tugboat BB XVIII dan TB BB VII.
Kayu yang diangkut yakni jenis meranti sebanyak 4 potong dengan volume 41,24 meter kubik, kayu keruing sebanyak 40 potong dengan volume 243,28 meter kubik, balau sebanyak 166 potong dengan volume 798,29 meter kubik, dan kayu bangkirai sebanyak 21 potong dengan volume 111,15 meter kubik, sehingga total kayu yang diangkut mencapai 233 potong atau setara 1.193,96 meter kubik.
Kasus kedua adalah kelebihan 23 batang kayu log yang diangkut kapal tongkang BS 68, sebanyak 526 batang atau 2.264,84 meter kubik dan dipindahkan ke tiga kapal tongkang yakni TK Sandi Dewa sebanyak 176 batang (tujuan Jambi), TK Erna sebanyak 124 batang (tujuan Pontianak), TK Virgo 168 dengan 203 batang dengan tujuan Semarang.
Pada Maret 2006, Anton ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterlibatannya sebagai pemilik CV Bina Benua selaku pemilik kayu-kayu ilegal tersebut. Namun, sejak Agustus 2006, Anton tidak diketahui keberadaannya. Sebelumnya Anton meminta izin ke Polda Kalsel untuk berobat ke Singapura.
Pengacara Anton, OC Kaligis belum bisa dihubungi. Saat dihubungi BPost, malam tadi, handphone-nya tidak aktif. Namun, saat berada di Banjarmasin, satu bulan lalu, Kaligis mempertanyakan perburuan yang dilakukan polisi terhadap kliennya.
Pasalnya, selain menang pada gugatan praperadilan, keterlibatan Anton juga tidak disinggung pada sidang dugaan kelebihan volume kayu itu dengan terdakwa Direktur CV Bina Banua, HM Saleh. “Itu artinya klien saya itu tak terlibat dalam kasus kelebihan volume kayu. Jadi untuk apa diburu,” katanya.
Lagi pula, lanjut Kaligis, saat polisi mengungkap kasus itu, Anton tak lagi menjabat direktur CV Bina Banua, sehingga seluruh persoalan hukum yang melibatkan perusahaan itu bukan lagi tanggung jawab Anton, tapi tanggung jawab pengurus baru perusahaan itu.
Kaligis pun menegaskan Anton berhak tinggal dan pergi ke mana pun termasuk ke luar negeri, karena tak tersangkut persoalan hukum di Indonesia. “Kalau memang ada persoalan hukum letaknya itu di mana. Semuanya kan sudah jelas pada sidang praperadilan, Anton menang,” ujarnya. rm/dtc/mdn

JEJAK ANTON GUNADI

Februari 2006: Kapal Tongkang Damar Laut-Tugboat BB VIII dan TB BB VII ditahan Polda Kalsel, karena dicurigai mengangkut ribuan kubik kayu log tidak sesuai SKSHH. Kapten kapal diperiksa polisi.
Maret 2006: HM Saleh (Direktur CV Bina Benua) ditetapkan sebagai tersangka bersama Satip Sandiarto (Kepala Logpond) dan dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Anton Gunadi (Bos PT Bina Benua Grup) dan Donny Gunadi (putera Anton) pun diperiksa sebagai saksi kasus kelebihan kayu 36 potong milik CV Bina Benua dengan tersangka HM Saleh dan Satip Sandiarto.
Maret 2006 : Anton Gunadi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti awal keterlibatannya sebagai pemilik CV Bina Benua. Saat pemeriksaan pertama, Anton tidak hadir dengan alasan sakit. Dalam pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya, dia juga tidak datang.
April 2006: Kapolda Kalsel Brigjen Pol Halba R Nugroho dipraperadilkan oleh Bina Benua. Kubu Bina Benua menang. Saleh dan Satip dibebaskan dari tahanan Polda Kalsel.
Juli 2006: Anton Gunadi dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)
Agustus 2006: Polda Kalsel kembali mengeluarkan DPO atas nama Anton Gunadi.
September 2006: Anton Gunadi masuk dalam red notice Interpol berdasar data dari Polda Kalsel.

No comments: