Thursday, January 24, 2008

Penahanan Anton Habis

Rabu, 23-01-2008 | 02:12:55

• Kejaksaan: Dia Belum Bebas
BANJARMASIN, BPOST - Anton Gunadi yang kini ditahan Mabes Polri, bisa bebas demi hukum. Pasalnya, masa penahanan pengusaha asal Banua ini telah habis sejak Minggu (20/1).

Kejaksaan Tinggi Kalsel pun menolak meluluskan permohonan Polda Kalsel terkait surat perpanjangan masa penahanan Anton yang menjadi tersangka kasus dugaan kelebihan volume muatan kayu.
Bos CV Bina Banua Group ini ditahan sejak 1 Januari 2008 berdasarkan surat No Pol: SP Han, SPP/01/I/2008.
Sesuai pasal 28 dan 29 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika masa penahanan seseorang selama 20 hari pertama telah selesai dan tidak dilakukan perpanjangan, --sementara proses hukum kasusnya belum selesai-- maka tersangka yang harus dibebaskan.
Jurubicara Kejati Kalsel Johansyah mengungkapkan penyidik Polda Kalsel pada 14 Januari 2008 meminta perpanjangan penahanan Anton.
“Kami tidak bisa meluluskannya karena dalam surat permintaaan perpanjangan tidak dilampiri resume penyidikan (pemeriksaan tersangka),” katanya, Selasa (22/1).
Meski begitu, Johansyah menegaskan Anton belum bebas demi hukum. Pasalnya, sebelum 20 Januari, dia dibantarkan oleh penyidik Mabes Polri karena menderita sakit sehingga dirawat di rumah sakit.
“Yang namanya dibantarkan kan bukan termasuk masa penahanan. Jadi, masih ada masa penahanan untuk Anton. Jelasnya, dia belum bebas demi hukum,” kata Johansyah.
Seperti diketahui, Anton menjalani perawatan di RS Medistra Jakarta sejak Rabu (16/1) lalu. Dia menjalani perawatan karena mendapat serangan jantung saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri.
Aspidum Kejati, Mohammad Anwar menambahkan pihaknya tidak bisa begitu saja memberikan perpanjangan penahanan seseorang, sebelum meneliti berkas perkara tersebut.
“Jadi, apanya yang kami bisa teliti jika resume BAP-nya tidak ada,” ujarnya.
Jika memang cukup bukti, imbuh Anwar, sesuai Pasal 21 KUHAP, bisa diberikan perpanjangan penahanan. .
“Kalau faktanya sendiri kita tidak tahu, kejaksaan tentunya tidak mengambil risiko. Nanti kita malah dipraperadilankan orang karena salah mengambil tindakan,” ujarnya.
Bungkam
Menanggapi kasus kliennya itu, OC Kaligis tidak bersedia memberikan komentar terkait masalah perpanjangan masalah penahanan. “Untuk yang ini saya no comment dulu ya,” ujar Kaligis.
Direktur Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Hadiatmoko yang menangani penyidikan Anton, mengaku belum mengetahui Kejati Kalsel tidak memberikan surat perpanjangan penahanan.
“Saya belum dapat informasi itu dari penyidik di Polda Kalsel,” ujarnya ketika dihubungi sedang berada di Palembang, Sumsel.
Dia pun mengatakan belum bisa menentukan akan mengeluarkan atau tetap menahan Anton. Hal itu tergantung kepada Polda Kalsel.
“Kami cuma memberkaskan kasusnya. Seterusnya terserah penyidik Polda Kalsel,” tukasnya.
Lantas di mana Anton saat ini? Hadiatmoko mengatakan dia masih di Jakarta. “Di masih di sini, lagi sakit,” ujarnya.
Namun pengecekan BPost pada Senin (21/1), Anton sudah keluar dari RS Medistra Jakarta, pada Minggu (20/1) sore. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan seorang perawat di lantai V RS Medistra, tempat Anton dirawat usai dikeluarkan dari ruang ICU.
Kasat Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Harun Sumartha menolak memberikan keterangan kondisi terakhir Anton.
Harun yang biasanya mudah memberikan penjelasan terkait kasus Anton ini juga menolak berkomentar soal perpanjangan penahanan.
Pun dengan Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Puguh Raharjo. Dia mengaku kurang jelas. “Untuk kasus Anton itu kewenangan Mabes. Jadi, silakan tanya langsung ke Mabes,” kilahnya. mdn/MTB/dwi

No comments: