Tuesday, January 08, 2008

Jaga Kelestarian Hutan Tanbu Untuk Masa 20 Tahun Mendatang

Jumat, 30 November 2007
Radar Banjarmasin

BATULICIN ,- Populasi dan distribusi kekayaan sumber daya hutan di Kabupaten Tanbu dalam 20 tahun mendatang diprediksi akan mengalami penurunan berkaitan dengan munculnya berbagai sumber ancaman dan tekanan hutan. Seperti penebangan liar, perladangan dengan tujuan untuk tanaman padi dan karet, kebakaran hutan, perubahan fungsi hutan, penebangan oleh HPH dan kegiatan pertambangan.

Konsekuensi logis dari berbagai sumber dan tekanan tersebut akan berdampak pada terjadinya penurunan populasi dan distribusi kekayaan sumber daya alam hutan berupa terjadinya erosi yang berdampak pada penurunan kesuburan tanah, banjir, kualitas pohon berkurang, hasil hutan non kayu berkurang, jumlah dan jenis binatang berkurang, jumlah dan jenis pohon berkurang dan luas hutan berkurang.

Prediksi kondisi kehutanan di Kabupaten Tanbu untuk 20 tahun mendatang tersebut disampaikan Kepala Bappeda Tanbu Arvin Dyanto pada Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Tanbu tahun 2006-2025 di Auditorium Bersujud, kemarin.

Musrenbang RPJP Kabupaten Tanbu tahun 2006-2025 itu dihadiri Wakil Bupati Tanbu H Abdul Hakim G, Ketua DPRD Tanbu H Burhanuddin, Waket Dewan H Amrullah dan sejumlah anggota dewan, perwakilan Bappeda Provinsi Kalsel, tim penyusun dari Universitas Lambang Mangkurat Banjarmasin.

Arvin mengatakan, kekayaan sumber daya hutan yang diprediksi akan mengalami penurunan akan bisa dilestarikan keberadaannya jika dikelola dengan baik. Kelesatarian disini, sebut Arvin, meliputi aspek sumber daya alam fisik biologis seperti produksi hutan, tanah, air, fauna, flora, flasma, nutfah dan udara yang terintegrasi dengan sumber daya manusia dengan sosial, ekonomi dan budiyayanya.

Sementara itu, definisi operasional mengenai pengelolaan hutan lestari menurut ITTO mencakup unsur-unsur : hasil yang berkesinambungan baik kayu, non kayu dan jasa. Mempertahankan tingkat biodeversitas kawasan lindung dan konservasi. Berikutnya, menjaga stabilitas fungsi dan ekosistem hutan dengan penekanan pada pemeliharaan produktivitas tempat tumbuh, menjaga sumber benih dan unsur biodeversitas hutan yang diperlukan untuk regenerasi dan pemeliharaan hutan. Meningkatkan dampak positif pada areal sekitar dan sekaligus mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan dampak yang merugikan.

Lebih lanjut dikatakan Arvin, rehabilitasi hutan dan lahan dengan tujuan untuk memulihkan kondisi sumber daya hutan dan lahan yang rusak akibat berbagai tekanan terhadap jika berfungsi optimal dan berkelanjutan, akan dapat menimbulkan mamfaat kepada seluruh stakeholders, menjamin keseimbangan sistem lingkungan dan tata air DAS, serta mendukung kelangsungan pembangunan kehutanan.

“Sasaran RHL yang berada dalam kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi dan diluar kawasan hutan tidak sebatas teknis tanam menanam, akan tetapi sudah berada pada tataran lansekap fisik, sosial, ekonomi dan kelembagaan sehingga secara simultan dapat memulihkan demensi fisik sumber daya hutan, ekosistem hutan, tata sosial, ekonomi dan budaya masyarakat,” paparnya.

Arvin mengingatkan, penegakan hukum dan perundang-undangan kehutanan akan dapat berjalan dengan baik jika didukung oleh komitmen pemerintah.

“Dengan supermasi hukum yang tegas, baik kepada perorangan maupun institusi yang dianggap bersalah dalam pemamfaatan sumber daya hutan,” katanya.

Selain itu, imbuh Arvin, undang-undang kehutanan juga harus tegas dijalankan sehingga akses masyarakat terhadap informasi yang kredibilitas dari kerangka hukum bagi kehutanan perlu penentuan tujuan yang realistis dan secara teratur mengkomunikasikannya dengan publik dimulai dengan tersedianya perangkat peraturan dan sistemnya berdasarkan aspirasi semua pihak.

Sementara itu, terkait dengan Musrenbang RPJP Kabupaten Tanbu tahun 2006-2025, Arvin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen daerah di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan kabupaten sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, seluruh upaya yang dilakukan oleh masing-masing pelaku pembangunan diharapkan menjadi bersifat sinergis, koordinatif dan melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak. (kry)

No comments: