Thursday, January 17, 2008

Kirim Lima Jaksa ke Kejagung

Kamis, 17-01-2008 | 01:27:40

• Kejati Tunggu Pelimpahan Kasus Anton

BANJARMASIN, BPOST - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel melakukan berbagai persiapan pelimpahan kasus dugaan kelebihan muatan volume kayu dengan tersangka Anton Gunadi. Seperti diketahui, saat ini Mabes Polri masih menangani penyidikannya.

Rabu (16/1), Kejati menggelar ekspose internal terkait penanganan kasus itu. Ekspose dipimpin Asisten Pidana Umum Kejati Kalsel Mohammad Anwar, di ruang Adhyaksa lantai dasar gedung Kejati Kalsel.
Ekspose berlangsung cukup alot sejak ukul 13:00 Wita hingga pukul 17:00 Wita. Kejati menggelar kasus ini karena proses hukum kasus pimpinan CV Bina Banua tersebut sempat tertahan cukup lama karena Anton tidak berada di Kalsel setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, berkat bantuan Interpol, polisi berhasil mengendus keberadaan Anton di Singapura. Pengusaha itu akhirnya dijemput tim Mabes Polri, di pengujung tahun 2007 tadi.
“Dari hasil ekspose kasus Anton ini, menurut rencana besok (hari ini) akan kita laporkan ke Kejagung,” kata Kepala Seksi Pra Penuntutan Kejati Kalsel, Sandy Rosady, Rabu (16/1).
Dikatakannya, untuk menjabarkan perkembangan kasus Anton ke Kejagung, Kejati akan mengirimkan lima jaksa. “Rencananya dari lima jaksa yang akan menyampaikan hasil ekspos perkara ini ke Kejagung, yakni Aspidum (Anwar), Nurdin dan Said,” katanya.
Mengenai perkembangan kasus Anton, kata Sandy, untuk Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP) kasus Anton sudah ada. “Untuk SPDP kasus Anton sudah dikirim dulu. Untuk mempersiapkan penanganan kasus Anton, bagaimana kasusnya hari ini kita ekspose,” katanya.
Terkait pasal yang dikenakan penyidik terhadap tersangka Anton, Sandy menyebutkan pasal 78 ayat 5 subsidair Pasal 78 ayat 7 junto Pasal 50 ayat 3 huruf f dan Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
“Selain itu, penyidik juga mengenakan pasal 58 Permenhut (Peraturan Menteri Kehutanan) Nomor : P.18/Menhut-II/2005 tentang penatausahaan hasil hutan,” jelas Sandy.
Ketika ditanya apakah kasus Anton ini nantinya ditangani langsung Kejagung, Sandy belum bisa memberikan komnetar lebih jauh. “Mau dilimpahkan ke Kejagung atau ke Kejati itu terserah Polri. Itu kewenangan Polri, mau dikirim kemana terserah,” katanya. mdn

No comments: