Tuesday, January 15, 2008

Polda Kalsel Masih Mungkin Tangani Anton Setelah Pemeriksaan Berkas Selesai

Sabtu, 5 Januari 2008
Radar Banjarmasin

JAKARTA - Mabes Polri tak ingin terkesan tak percaya dengan jajaran dibawahnya. Setelah menyatakan akan menarik kasus cukong kayu ilegal Anton Gunadi dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), kini Mabes Polri menyatakan masih ada peluang memproses Anton di Banjarmasin. Faktor medis jadi pertimbangan.

Penegasan itu disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri saat ditanya soal perkembangan kasus buron yang menyerah dari pelariannya di Singapura itu. ”Kita harus memperlakukan dia dengan baik karena pada dasarnya dia itu menyerah. Ada surat dari RS Gleneagles, Singapura, tentang sakitnya,” kata Bambang di Barekrim Polri kemarin siang (4/1).

Perihal surat itulah yang kini dikoordinasikan penyidik Bareskrim dengan dokter rujukan di Jakarta. Jika dianggap kondisi Anton cukup sehat dan tak perlu lagi dilakukan perawatan di Jakarta tapi bisa di Banjarmasin maka saat itu juga penahanan bos CV Bina Benua Grup itu akan dialihkan ke Banjarmasin. ”Jadi kita masih akan tunggu.”

Kesulitan lain yang harus dihadapi penyidik jika kasus ini dipaksa ditarik ke Jakarta adalah karena berkas Anton sudah terlanjur masuk ke kejaksaan setempat. ”Ini juga akan menyulitkan kita nanti kendati bisa saja kita koordinasikan. Kita tunggu sajalah bagaimana keputusan dokter nantinya,” sambungnya.

Kapolri Jenderal Pol Sutanto yang ditemui secara terpisah beberapa saat sebelumnya menyatakan jika pada dasarnya kasus ini harus dituntaskan. Polisi akan mengawasi proses hukumnya dimanapun kasus ini diproses. ”Kalau di sini (Jakarta) pengawasannya memang akan lebih mudah,” imbuhnya saat ditanya niat menarik kasus Anton ke Jakarta.

Seperti diberitakan, Anton yang dicari Polda Kalsel menyerah. Ada dua kasus yang disangkakan pada cukong kayu yang beralamat di Banjarmasin Tengah itu. Yang pertama kelebihan 36 batang kayu log yang diangkut kapal Tongkang Damar Laut-Tugboat BB XVIII dan TB BB VII serta kelebihan 23 batang kayu log yang diangkut kapal Tongkang BS 68. Ancaman 10 tahun penjara menanti Anton.

Sedianya Anton yang menyerah di Singapura dan dijemput penyidik Mabes Polri hari Minggu lalu (30/12/07) itu memang akan dipindah ke Polda Kalsel karena kasus yang menjeratnya terjadi di sana. Tapi pemindahan ini urung dengan pertimbangan karena Anton sakit. Selain itu polisi juga ingin penanganan kasus ini lebih mantap dan tak ingin cerita tentang cukong kayu asal Medan, Adelin Lis, terulang kembali.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel AKPB Puguh Raharjo mengatakan, kemungkinan setelah pemeriksaan berkas selesai (P21) oleh Bareskrim Mabes Polri, Anton Gunadi akan diserahkan ke Polda Kalsel. "Kami tak ada maksud menyembunyikan Anton Gunadi," ujar Puguh.

Puguh pun menambahkan, Polda Kalsel sampai saat ini masih menuggu keputusan dari Mabes Polri. "Bahkan, tim penjemput Anton Gunadi yang dipimpin AKBP Harun Sumerta, masih berada di Jakarta," pungkas Puguh. (naz/mey)

No comments: