Tuesday, January 08, 2008

Pembawa Kayu Meranti Ditangkap

Rabu, 26 Desember 2007
Radar Banjarmasin

BANJARMASIN ,- Cukup lama tak terdengar penangkapan pelaku illegal logging, baru-baru tadi petugas Polair Polda Kalsel kembali beraksi menangkap pelaku illegal logging bernama Barlis (18), warga Desa Murung Keramat RT 2 Kuala Kapuas, Kalteng. Pemuda ini kedapatan membawa kayu Meranti jadi berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen. Ia tertangkap di kawasan perairan Sungai Barito Desa Handil Subarjo, Selasa (18/12) lalu.

Direktur Polair Polda Kalsel AKBP Sunaryo melalui Kasubbid Ops Kompol Daswar menerangkan, ditangkapnya Barlis ketika petugas tengah melakukan patroli rutin di kawasan perairan sungai Barito.

Saat itu petugas melihat sebuah klotok bermuatan kayu Meranti jadi berbagai ukuran. Untuk memastikan apakah kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen resmi atau tidak, maka petugas patroli pun mendekati klotok tersebut. Ketika ditanya Barlis tak bisa menjawab. Dan ketika diperiksa pemuda tersebut tak bisa memperlihatkan dokumen yang diminta oleh petugas.

Ia pun kemudian digelendang bersama barang bukti kayu Meranti jadi berbagai macam ukuran tersebut ke Mapolair Polda Kalsel. “Tersangka akan dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf e dan f UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujar Daswar. (mey)

No comments: