Sunday, February 04, 2007

39 KP Masuk Hutan Industri

Jumat, 02 Februari 2007 01:27
Kotabaru, BPost
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru mencatat 39 kuasa pertambangan (KP) di Kabupaten Kotabaru masuk dalam kawasan hutan industri dan lindung, sehingga sejumlah pemegang KP tersebut harus mengurus perizinan penggunaan kawasan hutan, seperti diinstruksikan Menteri Kehutanan.

Kepala Bidang Tata Guna Hutan dan Kebun Haris Mufasi, Kamis (1/2), mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan sejumlah KP baik pertambangan batu bara maupun bijih besi dan pertambangan lainnya.

Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No:P.64/Menhut-II/2006, semua pemegang KP harus mengantongi izin penggunaan kawasan hutan. Gubernur Kalsel Rudy Ariffin memerintahkan penghentikan aktivitas pertambangan sebelum pemilik KP memiliki izin tersebut.

"Kami belum mengetahui secara pasti berapa luas kawasan hutan industri dan lindung yang dirambah KP. Kami tidak mempunyai data titik koordinat masing-masing KP di Kotabaru. Jelasnya, sejumlah KP yang masuk kawasan hutan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di luar kabupaten," jelas Haris.

Adanya Permenhut tersebut, tambah Haris, membuat sejumlah pemilik KP sibuk mengurus perizinan. Dishutbun Kotabaru mencatat pemegang KP yang telah mengajukan usulan pinjam pakai kawasan hutan, seperti pertambangan batu bara PT Bahana Cakrawala Sebuku, PT Arutmin Indonesia dan PT SILO sebagai penambang galian C untuk bijih besi.

"Dishutbun juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah pemegang KP yang masih beraktivitas meski sudah ada larangan tidak menambang sementara waktu. Apabila ada yang masih menambang, kita akan mengkoordinasikan dengan pihak terkait," jelas Haris.

Sejak 2004, Kabupaten Kotabaru tidak diperbolehkan melakukan pertambangan batu bara dengan dasar Perda yang dikeluarkan bupati. Lokasi pertambangan di Kotabaru ada di lima kecamatan yaitu Pulau Laut Utara, Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Timur, Pulau Laut Barat dan Pulau Laut Selatan.

Untuk Eksplorasi

Sementara itu di Kabupaten Tabalong, Bupati H Rachman Ramsy menyatakan telah menerbitkan puluhan izin KP,tapi terbatas kepentingan penelitian dan eksplorasi. Luasan wilayahnya maksimal 5.000 hektare.

Dari sejumlah izin KP tersebut, jelas Rachman, tidak ada yang berada di kawasan hutan lindung. Sampai kini perusahaan yang mengantongi izin eksploitasi termasuk di kawasan hutan lindung, baru PT Adaro Indonesia.

"Para pemegang KP belum ada yang eksploitasi, mereka baru terbatas eksplorasi," katanya, Rabu (31/1). dhs/nda

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: