Saturday, February 17, 2007

Empat Pejabat Dishut Diawasi

Senin, 15 Januari 2007 02:06


--------------------------------------------------------------------------------

Marabahan, BPost
Empat pejabat Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang ditetapkan sebagai tahanan rumah diawasi secara ketat oleh 12 orang jaksa setempat. Keempat pejabat Dishut Batola itu merupakan tersangka utama dugaan korupsi pada kegiatan Gerakan Rehabilitasi Hutan (Gerhan) di Batola periode 2004-2005.

Kejari Marabahan menetapkan keempat tersangka yakni Kepala Dinas Kehutanan Batola Iwan Hernawan, Pimpinan Proyek (Pimpro) Suratiman, Kepala Bendahawaran Sandri dan stafnya Suyadi sebagai tahanan rumah.

Para tersangka dituduh melaporkan data fiktif penggunaan dana Gerhan di empat kecamatan, yaitu Suana Raya, Marabahan, Tabukan dan Barambai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Mereka juga dituduh menyunat 10 persen dana 24 kelompok tani.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola, HM Yusuf didampingi Kasi Intelijen Sunari, mengatakan masing-masing rumah tersangka dijaga tiga jaksa yang bertugas secara bergiliran.

Penjagaan ketat itu sesuai prosedur tetap (protap) dan persyaratan pemberlakukan tersangka tahanan rumah sebagaimana diatur undang-undang.

"Tak ada pemberian hak istimewa kepada para tersangka. Pengawasan kepada mereka tak jauh berbeda dengan tahanan kejaksaan yang dititipkan di rumah tahanan (rutan)," ujarnya.

Menurutnya, 12 jaksa yang ditugaskan di rumah para tersangka itu diharuskan mengawasi seluruh aktivitas sehari-hari para tersangka, sejak tidur sampai bangun. Para tersangka, tak boleh menerima tamu secara bebas dan seluruh tamu yang datang harus sepengetahuan pihak kejaksaan.

Waktu bertamu juga dibatasi, dari pukul 08.00 Wita sampai 17.00 Wita. Di luar jam itu, tersangka tak diperkenankan lagi menerima tamu, kecuali tamu yang sangat penting. Para tersangka juga tak bebas berkomunikasi dengan pihak luar menggunakan telepon, tanpa izin dan sepengetahuan petugas kejaksaan yang menjaganya.

Begitu pula jika para tersangka akan melaksanakan Shalat Jumat di masjid, tetap harus mendapat pengawasan dari jaksa yang telah ditunjuk Kajari. Fasilitas yang digunakan untuk keluar rumah, seperti mobil juga harus milik kejaksaan.

"Jadi tak ada perlakuan khusus antara tahanan rumah dan dan tahanan Rutan. Bedanya, mereka tetap berada di dalam rumah," jelas Kajari.

Kejaksaan tidak menempatkan mereka di Rutan, karena selama pemeriksaan cukup koperatif dan adanya jaminan dari pihak keluarga. ant


--------------------------------------------------------------------------------



Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: