Friday, February 16, 2007

Berkas Elbana Belum Lengkap

Jumat, 05 Januari 2007 00:46

* Habiskan Rp20 juta,tapi ditolak Kejaksaan

Tanjung, BPost
Penanganan kasus pembalakan liar yang melibatkan perusahaan veneer terbesar di Kabupaten Tabalong, PT Elbana, masih mengambang. Berkas perkara yang disusun Kepolisian Resort (Polres) Tabalong, tak lengkap sehingga belum bisa diajukan ke kejaksaan.

Polres maupun kejaksaan tidak berani menargetkan kapan kasus ini dilimpahkan. Padahal dalam perjalanan kasusnya, Dirut PT Elbana I Made Suarta, sebagaimana pernah diakui Kapolres AKBP Maman Hermawan, sempat berupaya menyuap dirinya Rp500 juta, hingga Suarta pun diseret sebagai tersangka kasus penyuapan. Namun, penahanannya ditangguhkan.

Kapolres, dikonfirmasi menegaskan, pihaknya tetap serius menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, kendala justru datang dari pihak kejaksaan. Berkas yang diserahkan tim penyidik selalu dikembalikan, dengan alasan belum lengkap.

"Sampai sekarang masih P-19. Tanyakan saja ke Jaksa. Itu teknis sekali. Yang jelas kami sudah optimal, karena kasus ini prioritas kami," katanya didampingi Kasatreskrim, AKP Muhammad Rifai, Kamis (4/1). Ditambahkan, sejak penyelidikan dan penyidikan hingga penyusunan berkas setebal 15 sentimeter, kasus ini telah menghabiskan dana operasional sekitar Rp20 juta.

Padahal, untuk kasus besar lainnya, bantuan operasional dari negara cuma Rp2,5 juta. Mengenai tersangka I Made Suarta maupun Direktur Operasional Ponidi yang masih bebas berkeliaran, Maman menyatakan, tidak ada alasan penahanan. Namun,ia menjamin tersangka tidak akan lari, statusnya wajib lapor.

"Kami tidak main-main. Target, saya secepatnya. Tapi kapan dilimpahkan,tanyakan ke jaksa," tandas Maman yang segera menempati tugas barunya sebagai Deputy Operasional Mabes Polri. Kejari Tabalong melalui Kasi Intel Syarifuddin mengatakan, penanganan kasus ini masih menjadi tanggung jawab penyidik kepolisian.

"Yang memutuskan berkas lengkap atau tidak memang jaksa penuntut umum (JPU). Jika JPU tidak yakin menang karena berkas belum lengkap, masa dipaksakan," cetusnya. Syarifuddin mengaku tidak mengetahui pasti poin-poin kekurangannya. "Yang mengetahui persis ketua tim JPU, Soni Adhyaksa,"kata Syarifuddin. Soni belum bisa dikonfirmasi karena sedang cuti.

Belum tuntasnya kasus ini membuat mantan karyawan kini makin dirundung ketidakpastian. Meskipun gaji bulanan tetap dibayarkan, mereka mulai mencari pekerjaan lain menambah penghasilan. nda

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: