Wednesday, June 18, 2008

Kayu Sitaan Banyak Rusak

 
Rabu, 28-05-2008 | 00:45:25

TANJUNG, BPOST - Kejaksaan Negeri Tanjung mengajukan usulan lelang kayu hasil sitaan dan rampasan aparat kepolisian dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Total kayu berbagai jenis yang akan dilelang itu sekitar 40 kubik yang berasal dari 20 kasus dugaan illegal logging yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Tanjung.

Selain tanpa dokumen, ada kayu yang diamankan karena ditinggalkan pemiliknya. Kayu itu kini memenuhi halaman Kejari Tanjung sehingga merusak pemandangan.

"Kalau bisa secepatnya lah kita lelang. Karena kasihan kayunya pada hancur," kata Kajari Tanjung, Kadir Bawel, Selasa (27/5).

Menurut Kadir, saat ini pihaknya sedang mengajukan permohonan daftar harga dari Dinas Kehutanan, selanjutnya menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin untuk pelaksanaannya. Sebab lelang kayu harus merujuk pada daftar harga baku yang telah ditetapkan Menteri Kehutanan.

Ribetnya proses pelelangan yang harus menggunakan tabel harga tetap yang ditentukan Menhut diakui menyulitkan pihaknya. Sebab tidak semua kayu yang dilelang diminati karena kualitas yang menurun akibat terlalu lama disimpan.

Apalagi selama ini tidak ada gudang penyimpanan yang layak untuk menampung kayu hasil sitaan atau rampasan. Pihaknya selama ini cuma menyimpan kayu di pelataran kantor, sebagian dilindungi dengan menaruhnya di tempat parkir motor pegawai kejaksaan. Akibatnya motor pegawai lah yang kepanasan dan kehujanan.

"Kalau melelang kayu ulin saja tidak masalah. Tapi kalau kayunya campur dengan kayu lain seperti meranti yang mudah rusak jadi repot. Kita diminta menjual dengan harga 100 persen, padahal setelah melihat kondisinya orang kan tidak mau," imbuhnya.

Ia berharap pemerintah memangkas birokrasi pelelangan barang bukti kayu terutama soal patokan harga karena kayu mudah rusak dan menurun nilainya. Yang terpenting ada bukti setoran pemasukan ke kas negara.

Selama ini justru lelang kendaraan yang relatif mudah dan cepat prosesnya. Sebab cuma dilakukan cek fisik lalu diusulkan ke Mendagri dan langsung dikirim ke kantor lelang hasilnya.

Kamis (22/5) lalu, Kejari melelang 22 unit kendaraan. Terdiri dari 10 pikap, 8 truk dan 4 sepeda motor. Hasil lelang yang diterima sebanyak Rp 230 jutaan. (nda)
Tidak Laku

Masalah pelelangan kayu yang terkendala daftar harga sebelumnya juga dialami Dinas Kehutanan Kabupaten Balangan. Dari ratusan kubik kayu ilegal yang dilelang Februari lalu tidak semuanya laku terjual. Sebagian kayu, terutama hasil rampasan terdahulu tidak diminati karena kondisinya lapuk sehingga kualitasnya menurun.

Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup Balangan, Akhmad Effendi melalui stafnya, Rakhmat Riansyah mengatakan dari enam paket kayu yang ditawarkan, hanya empat yang terjual.

Paket pertama terdiri kayu pacakan atau plat jenis meranti dan keruing sebanyak 104 potong atau 12,8892 meter kubik dan paket kedua berupa kayu pacakan jenis meranti sebanyak 171 potong atau 22,5056 meter kubik belum terjual.

Padahal limit harga yang ditawarkan cukup rendah. Untuk paket pertama limit harga yang dipasang Rp 8.957.994 dengan uang jaminan sebesar Rp 4 juta. Sedangkan paket kedua dengan limit Rp 15.641.392 dengan uang jaminan Rp7 juta. (nda)

No comments: