Tuesday, September 02, 2008

Kasus Penambangan Di HTI Ke KPK

Senin, 01 September 2008 11:50 redaksi

BANJARMASIN - Kasus penambangan di lahan Hutan Kawasan Industri di Tambak PPP Kecamatan Padang Batung dan Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Hulu Sungai Selatan (HSS) baru-baru tadi dilaporkan LSM asal Kandangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Pelaporan ke KPK tersebut, setelah sekian lama belum ada tindakan yang berarti dari Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Kalsel yang sejak 2005 E-mailmengusut kasus tersebut.

"Memang, baru-baru tadi, kami ke KPK di Jakarta, sehubungan dengan kasus pengalihfungsian kawasan HTI di Padang Batung dan Sungai Raya menjadi areal pertambangan oleh PT AGM," ujar Syakrani atau yang akrab disapa Gus Dur," Minggu (31/8).

Menurutnya, setelah diterima KPK, ternyata ada respon positif dari lembaga yang paling ditakuti koruptor itu dengan jalan menyurati Mabes Polri.

"Dalam surat yang juga kami peroleh salinannya, KPK menyurati agar Mabes Polri menindaklanjuti kasus yang pernah ditanganinya itu. Dalam hal ini, KPK akan menjadi supervisi atau mengawasi penanganan yang dilakukan Mabes Polri itu," terangnya.

Petugas KPK kepada pihaknya, lanjutnya, berjanji akan mengambil alih kasus tersebut jika Mabes Polri tidak serius juga menangani kasus yang menurut KPK sudah cukup ada indikasi penyimpangan itu.

Menurut Gus Dur, kasus tersebut bermula dari penambangan di kawasan HTI Padang Batung dan Sungai Raya oleh AGM tanpa disertai izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).

"Nah, sebagaimana UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengalihfungsian lahan hutan menjadi areal pertambangan harus mengantongi izin Menhut. Namun, hingga saat ini, setelah kami cek ke Departemen Kehutanan (Dephut), belum ada izin untuk AGM itu," tuturnya.

Dikatakan, bahkan pihak Dephut mengatakan bahwa Menhut telah beberapa kali memberi teguran ke AGM agar tidak melanjutkan aktivitas penambangan di kawasan HTI tersebut.

"Meskipun perusahaan karet PT Dwina In III sudah tidak lagi mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan HTI tersebut, namun bukan berarti kawasan HTI tersebut bisa begitu saja ditambang, meskipun ada rekomendasi dari Bupati HSS," paparnya.

Menurut Gus Dur, dari informasi yang diperoleh pihaknya, AGM berani melakukan aktivitas di sebagian kawasan HTI, karena mengantongi rekomendasi dari Bupati HSS.

"Meski ada rekomendasi dari Bupati HSS, bukan berarti AGM bisa melakukan aktivitas penambangan, karena berdasar UU, pengalihfungsian lahan hutan, mesti memperoleh izin dari Menhut," tandasnya.

Sementara itu, Bupati HSS Sapi'i yang coba dikonfirmasi tak berhasil dihubungi. No ponselnya 08115121XXX tidak juga aktif meski beberapa kali dihubungi.

Sebagaimana pernah diberitakan harian di Kalsel, PT AGM pada Desember 2005 terindikasi menambang di areal HTI kawasan Kecamatan Padang Batung dan Sungai Raya.

Kasus dugaan pengalihfungsian lahan HTI di HSS menjadi areal tambang batu bara menggelinding, sejak akhir 2005 lalu. Kala itu, Humas PT AGM, Mastur mengakui, selaku perusahaan penambang di lahan HTI tersebut pihaknya memang belum memiliki izinnya. Namun mereka mengatakan telah mengurus izin tersebut sejak tahun 2004. adi/mb05

No comments: