Friday, September 05, 2008

Al Amin Sempat ke Kalsel

Jumat, 05-09-2008 | 00:45:15

• Memonitor Izin Pinjam Pakai Hutan

MARTAPURA, BPOST - Al Amin Nasution, terdakwa kasus suap alih fungsi hutan lindung di Bintan ternyata pernah ke Kalsel dengan maksud yang sama dengan kasus yang sudah memenjarakannya.

Suami pedangdut Kristina yang saat ini sedang menjalani proses sidang perceraian itu mendatangi dua kabupaten dengan tujuan melihat alih fungsi hutan untuk pertambangan.
Sumber BPost di Dephut yang enggan disebutkan namanya mengatakan Al Amin datang ke Kalsel sebelum akhirnya diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (9/4). Saat itu, Amin bersama anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan.
Saat baru pulang dari Kalsel itu lah Al Amin tertangkap tangan dengan dugaan terlibat kasus penyuapan. Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Bintan itu.
Kabar tersebut santer beredar di instansi kehutanan. Pasalnya, kedatangan Al Amin juga dikawal sejumlah petinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Tidak hanya yang terkait dengan kehutanan, juga tata ruang serta pertambangan. Al Amin terbang ke Kotabaru dan Tanah Bumbu. Tujuannya tak lain untuk memonitor kondisi kehutanan yang kabarnya saat ini sudah dikapling untuk areal pertambangan.
Kadishut Kalsel, Suhardi Atmadireja saat dikonfirmasi mengatakan dirinya memang mengetahui keberangkatan Komisi IV termasuk Al Amin.
“Tapi saat itu saya tidak ikut. Memang benar setelah Komisi IV termasuk Al Amin itu ada terbang ke Kalsel dan tidak lama setelahnya baru ada berita penangkapan Al Amin itu,” kata Suhardi.
Informasi yang diperoleh BPost, kepergian Komisi IV tersebut menuju Kotabaru dan Tanah Bumbu. Tentang hal ini, Suhardi juga tak menampiknya. Namun dia menampik jika dikatakan, keperluan Al Amin untu izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.
Dia juga mengaku tidak mengetahui ke mana tepatnya kepergian Komisi IV dan Al Amin. “Tapi kalau tidak salah tentang tata ruang,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Al Amin Nur Nasution didakwa menerima suap dan melakukan pemerasan dalam proyek pengadaan alat kehutanan. Dia dijerat sejumlah pasal pidana dan terancam dikenai hukuman paling berat seumur hidup. (niz)

No comments: