Wednesday, July 16, 2008

Pemilik Kayu Kabur

Kamis, 12-06-2008 | 00:30:37

RANTAU, BPOST - Sebanyak 15 potong kayu gelondongan tak bertuan jenis meranti campuran (MC) diamankan Polres Tapin di Desa Belawaian Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, Selasa (10/6) siang.

Kayu-kayu itu berada di tepi Jalan Transkalimantan yang menghubungkan Piani-Batu Licin dan Piani-Loksado HSS. Informasi yang dihimpun menyebut, Senin (9/6) Polres Tapin mendapat laporan dari warga bahwa di Desa Belawaian dan Desa Batung Kecamatan Piani masih marak kegiatan illegal logging.

Mendapat laporan, Senin (9/6) sore, sejumlah anggota Reskrim Polres Tapin dipimpin Kasatreskrim AKP Ade Indrawan meluncur ke lokasi. Setelah ditelusuri, mereka menemukan tumpukan kayu log jenis meranti campuran di tepi jalan.

"Kita menemukan tumpukan kayu log di sekitar tebing dekat air terjun gepeng di Desa Belawaian," ujar Kasatreskrim Polres Tapin AKP Ade Indrawan, Rabu (11/6).

Saat ini puluhan kayu berdiameter antara 30-50 centimeter sepanjang empat meter itu ditumpuk di halaman belakang kantor Polres Tapin. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik kayu itu. "Saat pertama kali kita temukan tidak ada pemiliknya. Kayu-kayu itu baru saja diluncurkan dari atas bukit," kata Ade panggilan akrabnya.

Menurutnya, sejak Januari 2008 pihaknya telah mengamankan 32 unit sepeda motor yang digunakan sebagai pengangkut kayu ilegal itu. Sementara dari data di kantornya, tahun ini, pihaknya telah menangani 14 kasus illegal logging. Sebanyak 12 kasus di Kecamatan Piani dan dua kasus lainnya di Desa Bungur Kecamatan Bungur. Namun dari 14 kasus itu, baru enam pelaku yang telah diproses, sedangkan sisanya berhasil kabur saat digerebek.(ck2)

No comments: