Wednesday, July 16, 2008

Pembalak Milirkan Kayu Ilegal

Jumat, 11-07-2008 | 00:40:07

MUARA TEWEH, BPOST - Ketika perhatian Polres Barito Utara (Barut) Kalteng terfokus ke pengamanan Pilkada, pelaku pembalakan liar (illegal logging) memilirkan kayu tanpa dokumen di Sungai Teweh, anak Sungai Barito.

Alhasil, Satuan Reskrim Polres Barut, dalam operasi wanalaga, Selasa (8/76) berhasil mengamankan 86 jenis kayu meranti dan rimba campuran yang dimilirkan oleh Rusman.

Kayu sepanjang empat sampai delapan meter dengan diameter 30 sampai 60 sentimeter itu, diduga hasil tebangan liar di sekitar Desa Liang Naga, Kecamatan Teweh Tengah. Kayu itu diamankan di Kelurahan Jambu. Beberapa anggota Reskrim yang ketika itu melaksanakan patroli rutin di sekitar Sungai Teweh mencek kelengkapan dokumen kayu. Ternyata, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen sah.

Kapolres Barut, AKBP Restu Mulya Budyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Brata SIK mengatakan, pelaku berencana memilirkan ke hilir Sungai Barito, namun karena tidak bisa menunjukkan dokumen, pelaku bersama barang bukti diamankan.

“Jumlah kayu itu diperkirakan di atas 100 kubik, karena batang kayu bulat tersebut berdiameter 30 sampai 60 sentimeter. Namun kepastiannya menunggu pengukuran dari dinas terkait,” ujar Hari.

Pantauan BPost, 86 kayu ilegal tersebut, saat ini telah ditambatkan di depan Pospol Terapung di depan Mapolres Barut. Kayu itu kebanyakan merupakan tebangan baru karena kulit kayu masih terlihat segar.

Sementara itu berdasarkan data Reskrim Polres Barut, dalam dua bulan terakhir jajaran satuan berlambang panah itu, telah mengamankan kayu berbagai ukuran dari jenis ulin hingga meranti dan rimba campuran. Rinciannya 2.226 kayu berbentuk balok dan papan, 173 potong berbentuk log, dan 30 kubik kayu berbagai bentuk yang diamankan dari berbagi lokasi di Barut. (ck7)

No comments: