Friday, July 18, 2008

Pelaku Illegal Logging Divonis 2 Bulan

 

,-

BANJARMASIN- Sungguh ironis hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada Dafid Teja Cs. Sebagai pelaku illegal logging yang kedapatan membawa 4 meter kubik kayu tanpa dokumen di kawasan Alalak Tengah pada Bulan Januari lalu, mereka hanya divonis selama dua bulan penjara saja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kapera Sapriannoor kepada wartawan. “Ironis sekali pelaku pembabat hutan perusak lingkungan hanya dijatuhi hukuman dua bulan penjara,” sesalnya.

Dikatakannya, itu membuktikan betapa hukum di Bumi Lambung Mangkurat ini masih tak berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Pasalnya, ketika masyarakat biasa yang melanggar hukum, seperti maling ayam atau maling sandal hukumannya hampir satu tahun.

Yayan panggilan akrab lelaki ini menduga, telah terjadi skenario antara oknum kejaksaan dengan pelaku agar hukuman yang diberikan dapat seringan-ringannya. Seharusnya, bebernya lagi, perusak hutan harus diganjar dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Ia menambahkan, mewakili masyarakat LSM Kapera meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel agar dapat mengusut oknum jaksa yang diduga bekerjasama dengan tersangka, hingga memberikan tuntutan hukuman yang tak masuk akal.

Disebutkannya, tuntutan jaksa hanya 4 bulan saja, akhirnya pengadilan memberikan vonis hanya dua bulan penjara. Padahal kalau jaksa memberikan tuntutan lebih tinggi lagi dipastikan vonis tidak serendah itu. Tak sebanding dengan kerusakan alam akibat ulah mereka.“Apabila itu tak diusut dikhawatirkan akan mencoreng penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel,” tegasnya.(mr-93)

No comments: