Tuesday, October 23, 2007

Oknum DPRD Banjar jadi Tersangka Diduga Terlibat Kasus Ilegal Logging

Jumat, 21 September 2007
Radar Banjarmasin

MARTAPURA,- Pihak Polres Banjar sepertinya sangat serius menyeret seorang anggota DPRD Banjar berinisial HR ke wilayah hukum. Paling tidak, hal itu dibuktikan dengan terus berprosesnya pemeriksaan terhadap HR terkait kasus pembalakan kayu.

”Prosesnya terus berlanjut. Izin dari Pak Gubernur juga sudah kami terima pekan lalu. Bahkan kami sudah melakukan panggilan. Tetapi yang bersangkutan tidak bisa datang dengan alasan sedang sibuk, maka yang bersangkutan minta izin untuk tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar Kapolres Banjar Drs Derajat, kepada wartawan baru-baru tadi sambil mengabarkan bahwa kasusnya sedang ditangani Sat Reskrim Polres Banjar .

Terjeratnya politisi salah satu partai besar tersebut menurut Derajat, karena diduga terkibat dalam ilegal logging. Laporan masyarakat, Polres Banjar kemudian melakukan penggerebekan ke kediaman yang bersangkutan di Desa Cinta Puri. Hasilnya belasan kayu ulin berhasil diamankan jajaran Polres Banjar. Saat ini kayu tersebut dijadikan barang bukti.

”Prosesnya saja melalui laporan masyarakat. Ada yang telepon ada pula yang melalui SMS. Dalam kalimatnya, disebutkan kayu-kayu ulin tersebut dikumpulkan berdasarkan kegiatan ilegal logging,” jelasnya.

Adakah kemungkinan masalah tersebut dipeti-es-kan, Derajat dengan tegas tidak akan melakukan tindakan bodoh itu.

”Pendeknya begini, ini kasus bermula dari laporan masyarakat. Nanti kalau tidak diproses muncul tudingan kok polisi tebang pilih dalam menuntaskan masalah ilegal logging. Wong anggota saya aja sudah berapa yang terkena tindakan disiplin. Bahkan ada yang terancam lepas baju, kan mestinya kalau saya mau membela, ya mending membela anggota saya dong,” katanya.

Sementara itu, surat pemberian izin pemeriksaan tergadap HR dari Gubernur pada 6 September lalu. Dalam surat bernomor 180/01143/KUM terungkap yang bersangkutan statusnya sudah menjadi tersangka.

Masih dalam surat tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 78 ayat (5) jo pasal sd ayat (3) huruf f UU RI No 41 tahun 1989 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2004.

Surat yang berisi izin tertulis dari Gubernur Kalsel terhadap permintaan Kapolres Banjar untuk memriksa HR dalam kaitannya sebagai anggota DPRD Banjar.

”Prosesdurnya memang begitu. Karena yang bersangkutan anggota DPRD di Kalsel, maka harus minta izin tertulis dari Gubernur untuk memeriksa yang bersangkutan,” ungkap Derajat.(yan)

No comments: