Tuesday, September 11, 2007

Bawa Kayu Ilegal, 2 Klotok Diamankan

Rabu, 29 Agustus 2007

BANJARMASIN ,- Dua perahu bermotor (klotok, Red) yang kedapatan membawa kayu masak jenis meranti campuran tanpa dilengkapi dokumen pengiriman, diamankan petugas Ditpolair Polda Kalsel. Kedua klotok milik Syamsuddin alias Udin (33) warga Desa Lokbaintan RT 3 Kecamatan Sungai Tabuk dan Masrani (34) warga Desa Trantang RT 5 No 7 Kecamatan Mandastana ini, diamankan petugas ketika berada di perairan Sungai Awang yang terletak di kawasan Banjarmasin Utara, Selasa dinihari kemarin sekira pukul 03.00

Dari dalam klotok milik Udin petugas mengamankan barang bukti kayu sebanyak 4,5 kubik. Sedangkan dari dalam klotok milik Masrani, selain mengamankan barang bukti kayu sebanyak 3,5 kubik, petugas juga mengamankan seorang anak buahnya bernama Dianoor (30) warga Desa Trantang, Kecamatan Mandastana.

Menurut Direktur Polair Polda Kalsel AKBP Sunaryo melalui Kasubdit Fasharkam Kompol H Daswar Tanjung, dua klotok yang diamankan itu sudah lama menjadi target operasi Ditpolair Polda Kalsel. Karena, sambung Sunaryo, lintasan yang dilalui kedua klotok itu adalah perairan yang sangat rawan dengan penyelundupan kayu ilegal. “Ini sudah TO lama kami, karena aliran kayu itu selalu masuk lewat jalur tersebut,” ujarnya.

Kayu-kayu siap pakai itu, jelasnya, berasal dari daerah Kecamatan Galam Rabah, Kabupaten Batola. Rencananya kayu ituakan dibawa para pelaku ke kawasan Alalak. “Kayu itu kami amankan karena tidak memiliki dokumen,” katanya lagi. Lebih lanjut Sunaryo mengatakan, penangkapan kayu ini merupakan perintah dari Mabes Polri untuk melakukan pemberantasan terhadap illegal logging yang cukup marak di pulau Kalimantan, khususnya diwilayah hukum perairan. “Perintah tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan operasi dan menyapu bersih setiap kapal yang diduga membawa kayu dari hasil illegal logging,” ujarnya.(gsr)


No comments: