Monday, September 10, 2007

Bansaw Jaro Tidak Berizin

Monday, 27 August 2007 01:30

TANJUNG, BPOST - Indikasi praktik pembalakan liar di Kabupaten Tabalong tidak hanya dengan pengambilan kayu di kawasan hutan, tapi dari usaha pengolahannya. Hampir semua bansaw atau usaha pemotong kayu milik warga di sepanjang jalan trans Kalsel-Kaltim di Kecamatan Jaro tidak berizin.

Sulit Bawa Barang Bukti

Kapolres Tabalong, AKBP Endro Suharsono melalui Kasatreskrim AKP R Matsari HS mengatakan banyak kendala yang dihadapi dalam menertibkan praktek pembalakan. Salah satunya karena lokasi kejadian di dalam hutan yang sulit ditempuh dan diawasi.

Selain itu petugas juga kesulitan membawa barang bukti kayu yang besar dan banyak. Padahal seringkali barang bukti itulah yang membuat proses pengajuan kasus pembalakan mandek di kejaksaan.

"Tapi karena ada perwakilan kejaksaan yang ikut menyaksikan sendiri di lokasi kemarin, kita harap penanganan kasus pembalakan bisa diterima dan cepat selesai nantinya. Yang jelas kalau melanggar ketentuan akan kita tindak," tandasnya. nda

Pantauan BPost saat mengikuti tim inspeksi Dinas Kehutanan Tabalong ke kawasan hutan perbatasan Kaltim, sepanjang jalan di Kecamatan Jaro terlihat sejumlah bansaw aktif. Keberadaan bansaw tidak terlalu mencolok karena rata-rata dikelilingi tombok papan setinggi 1,5 meter.

Berdasarkan informasi, ada 6 bansaw yang kembali beroperasi. Padahal sebelumnya bansaw-bansaw di kawasan setempat pernah ditertibkan karena tidak mengantongi izin. Bahkan beberapa alat pemotong seperti gergaji disita petugas razia.

Hal itu diakui pula oleh Kadishut Tabalong, H Saepudin beberapa waktu lalu. Pihaknya sudah berusaha menertibkan, namun bansaw tersebut kembali menjamur seiring lemahnya pengawasan.

"Kita sudah berupaya menertibkan dengan bantuan tim. Tapi mereka tetap saja berusaha kembali," kata Kepala Dinas Kehutanan Tabalong, Saepudin.

Kepala Disperindagkop dan PKM Tabalong, Anang Syakhfiani menyatakan tak pernah mengeluarkan izin untuk bansaw. Pihaknya hanya mengeluarkan izin untuk usaha pengolahan kayu seperti untuk kerajinan kusen dan pintu. Saat ini di Tabalong jumlahnya cukup banyak

Sesuai dengan Kepmenhut Nomor 125/Kpts-II/2003 tanggal 4 April 2003, setiap usaha primer kayu seperti bansaw pemotong log, perusahaan veneer dan plywood harus mengantongi izin dari Menteri Kehutanan.

Aparat kepolisian dan pemerintah bukannya tidak pernah menertibkan. Namun usaha itu selalu hidup kembali saat pengawasan mulai kendor. Kasipidsus Kejari Tanjung, Sony Adhyaksa bahkan mengaku pernah ikut merazia dan menyita sejumlah gergaji bansaw sebagai barang bukti. Namun ia pun heran usaha itu kembali tumbuh, padahal biaya membeli peralatannya seperti gergaji tidak murah.

Karena itu, baik Saepudin dan Sony meragukan usaha mengayu yang ditekuni warga sekadar mengisi perut. Kuat dugaan aktivitas mereka ditunggangi kalangan bermodal. Namun hal itu masih sulit dibuktikan.

"Mana ada yang ngaku kayunya disetor kemana. Katanya untuk sekadar makan dan melayani pasar lokal, tapi ada yang sengaja menjual keluar daerah," ujar Saepudin. nda


No comments: