Monday, September 17, 2007

Densus Sweeping Kayu Ilegal

Minggu, 2 September 2007
 

TANJUNG – Praktik illegal logging yang diduga masih marak terjadi di Kabupaten Tabalong, Jumat (31/8) dinihari tadi di-sweeping anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polda Kalsel bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel. Hasilnya, tiga unit mobil pikap dan satu unit truk bermuatan kayu dengan nomor plat DA 9447 HB, DA 9105 AB, DA 9461 HA dan DA 9554 PB beserta para sopirnya sukses diamankan petugas.

Bahkan, keempat sopir yaitu Busri, Ansyari, Sulaiman, dan Aliansyah warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, ditetapkan sebagai tersangka ilegal logging.

Ditetapkanya keempat sopir itu sebagai tersangka karena tidak dapat menunjukkan dokumen sahnya hasil hutan. “Sekarang mobil dan tersangka diamankan di Mapolres Tabalong untuk diproses sesuai hukum,” kata Kapolres Tabalong AKBP Endro Suharsono melalui Kasat Reskrim AKP R Matsari HS kepada wartawan.

Menurut para sopir, kayu-kayu masak itu diambil dari wantilan di Jaro dan hendak digunakan sebagai kebutuhan lokal Tabalong. Tetapi, tidak ada dokumen resmi yang mereka bawa, sehingga armada pengangkut kayu yang terkena sweeping di jalan menuru arah Balikpapan ke Tanjung itu digiring petugas ke Mapolres Tabalong.

Operasi tim gabungan itu sendiri berjumlah 15 orang, melibatkan 13 anggota Densus Polda Kalsel dan 2 anggota Dishut Kalsel, sedang Polres Tabalong hanya mem-back up. Di tempat terpisah, jajaran Polsek Kelua juga sukses menjaring satu unit mobil pikap bermuatan kayu ulin. Secara tak sengaja ketika melakukan pengamanan pilkades pada Kamis (30/8) siang di Desa Takulat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, melintas pikap yang bermuatan kayu ulin.

Lantaran tanpa dilengkapi surat menyurat, sopir dan pikap beserta muatannya diamankan ke Mapolsek Kelua. Barang buktinya adalah 95 batang kayu ulin masak berukuran 5 x 10 meter sepanjang 2 meter dan 30 potong berukuran sama tetapi panjangnya cuma 1,5 meter. (day)


No comments: