Friday, August 31, 2007

Pengangkut Ulin Blambangan Ditangkap

Tuesday, 14 August 2007 01:28

PELAIHARI, BPOST - Distribusi kayu ulin masih berlangsung di Kabupaten Tanah Laut. Minggu (12/8) pukul 06.00 Wita, aparat Polres setempat kembali mengamankan empat truk pengangkut ulin.

Kapolres Tala AKBP Dadik Soestya S melalui Kasat Reskrim AKP Kaswandi Irwan SIK, Senin (13/8) mengatakan telah menetapkan Amr dan Mjd sebagai tersangka pemilik kayu yang diangkut pada dua truk tersebut.

"Sedangkan kayu yang diangkut dua truk lainnya, setelah meminta bantuan tenaga teknis Dinas Kehutanan Tala memeriksanya, termasuk sibitan, sehingga kami lepas,"kata Kaswandi.

Sebelumnya, empat truk disita dari dua tempat berbeda, yaitu Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar dan Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari. Keempatnya mengangkut ulin dalam bentuk belahan tak beraturan.

Penyidik Polres Tala tidak bisa langsung memrosesnya karena mesti meminta bantuan tenaga teknis Dishut menentukan apakah kayu tersebut tergolong blambangan atau sibitan (limbah).

Pengecekan dilakukan Senin (13/8). "Hasilnya, kayu yang diangkut dua truk termasuk sibitan. Sedangkan dua truk yang mengangkut milik Amr dan Mjd masuk kategori blambangan.

Ada beberapa potong yang masuk kualifikasi blambangan yaksi masih bisa diolah menjadi plat bernilai ekonomis. Kayu ulin itu, jelas Kaswandi, berasal dari wilayah Kecamatan Jorong.

Dari fisiknya yang tidak mulus dan berwarna gelap, ulin itu didapat dari tonggak yang berada di areal perkebunan atau lahan masyarakat.

Sejumlah pihak berharap penyidik bisa memilah antara ulin hasil tebangan dengan ulin yang didapat dari hasil penggalian tonggak. Jika pasal yang dikenakan sama, penyidik dinilai tidak bisa memberikan rasa keadilan.

"Tapi aturan mainnya tidak mengatur hal itu. Pegangan kami adalah UU 41/1999 tentang kehutanan. Dalam ketentuan ini, pengangkutan kayu tanpa disertai dokumen berarti melanggar hukum dna harus diproses," tegas Kaswandi.roy


No comments: