Saturday, May 12, 2007

83 Ribu Meter Kayu Disita

Sabtu, 12 Mei 2007 03:58

JAKARTA - Sebanyak 83 ribu meter kubik kayu ilegal disita di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Duabelas tersangka dibekuk. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto menyampaikan hal itu, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/5).

Penyitaan itu dilakukan atas kerjasama tim Bareskrim Polri, tim Gegana dan penyidik Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Barat.

Kayu ilegal yang disita berasal dari beberapa tempat. Seperti 30 ribu meter kubik kayu olahan jenis Meranti, Kamper dan Bengkirai disita di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur.

Selain kayu, 16 unit truk, dua unit genset, dan dua kapal motor pengangkut kayu disita. Aparat juga mengamankan enam orang pelaku berinisial MR, HI, MN, AN, HR, dan AS.

Sedangkan di Kalimantan Barat antara lain, 4.786 meter kubik kayu ilegal di Bunbun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dengan dua orang tersangka.

Modus operandi yang dilakukan, cukong yang meminta jenis kayu dan memenuhi segala kebutuhan seperti alat potong, biaya dan kebutuhan lainnya. Masyarakat selanjutnya melakukan penebangan dan menyetorkan kayu curian ke cukong tersebut. "Masih ada cukong yang dikejar. Ada juga cukong yang berasal dari Malaysia," ujar Sisno Adiwinoto.

Di tempat lain, perambahan hutan oleh masyarakat masih terjadi di Aceh Tenggara. Polisi kembali menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti berupa puluhan kubik kayu. Mereka ditahan karena tidak memiliki izin. Mereka menggunakan gergaji mesin atau chainsaw, untuk mengolah kayu hasil curian. Kayu-kayu diolah menjadi papan atau balok.

Kayu-kayu olahan itu bukan untuk diekspor atau dijual ke luar wilayah Aceh Tenggara, namun dipakai sendiri untuk membangun rumah atau mengerjakan proyek pemerintahan. dtc/mtv

No comments: