Saturday, May 12, 2007

Hutan Lindung Kalsel Ditambang Izin dua perusahaan keluar

Jumat, 11 Mei 2007 02:42

BANJARMASIN, BPOST - Departemen Kehutanan menargetkan tahun 2007 ini akan memberikan izin pinjam pakai kepada 13 perusahaan tambang, yang sebelumnya sudah diperbolehkan menambang di hutan lindung sejak 2004 silam.

Dari 13 perusahaan tersebut, dua di antaranya bakal melakukan penambangan di hutan lindung wilayah Kalsel. Mereka adalah PT Pelsart Tambang Kencana untuk eksplorasi emas dan PT Interex Sacra Raya untuk tambang batu bara.

Menteri Kehutanan, MS Kaban, usai bertemu Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Kamis (10/5) mengatakan, pihaknya memiliki dua opsi pemberian izin tersebut.

"Opsi pertama adalah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tambang di hutan lindung. Kedua, meminta fatwa Kejaksaan Agung atau Departemen Hukum dan HAM," katanya.

Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM, Simon Felix Sembiring menambahkan, pemerintah berkeinginan mempercepat operasi tambang ke-13 perusahaan tersebut. Karena itu, Selasa mendatang, perusahaan itu akan dikumpulkan.

Sebelumnya, Perpu No 1 Tahun 2004-- tentang Amandemen UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan 13 perusahaan tambang boleh beroperasi di hutan lindung. Ke-13 itu adalah PT Freeport Indonesia untuk eksplorasi dan produksi tembaga, emas, dan produk lain di Papua, PT Aneka Tambang Tbk untuk produksi nikel di Maluku Utara dan eksplorasi nikel di Sultra, PT Karimun Granit untuk produksi granit di Kepulauan Riau, dan PT International Nickel Indonesia Tbk untuk produksi nikel di Sulsel, Sulteng, dan Sultra.

Selain itu, PT Indominco Mandiri untuk produksi batu bara di Kaltim, PT Natarang Mining untuk konstruksi penambangan emas di Lampung, PT Nusa Halmahera Minerals untuk produksi, konstruksi, dan eksplorasi emas di Maluku Utara, dan PT Pelsart Tambang Kencana untuk eksplorasi emas di Kalsel.

PT Interex Sacra Raya untuk studi kelayakan tambang batu bara di Kaltim dan Kalsel, PT Weda Bay Nickel untuk eksplorasi nikel di Maluku Utara, PT Gag Nickel untuk eksplorasi nikel di Papua, dan PT Sorikmas Mining untuk eksplorasi tambang emas di Sulut.

Belum Tahu

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel, Ali Muzanie dikonfirmasi BPost, semalam, mengaku belum tahu. Ia beralasan dirinya menempati posnya baru sehari.

"Hari pertama saya belum masuk ke teknis. Masih silaturahmi dengan staf dulu. Jangan yang berat-berat lah," ujarnya.

Direktur Yayasan Cakrawala Hijau Indonesia (YCHI) Banjarbaru, Sudjatmiko, cukup prihatin dengan maraknya aktivitas pertambangan di kawasan hulu, apalagi ada yang sampai merambah kawasan hutan lindung. Penambangan tak terkendali itu memunculkan bencana, di antaranya banjir sepanjang tahun.

"Karenanya, kawasan hutan lindung di Meratus harus segera diselamatkan. Salah satunya dengan cara reklamasi lahan tambang," tandas Sudjatmiko.

Dia mendesak semua pihak terutama perusahaan tambang agar segera menuntaskan masalah reklamasi (pemulihan) yang selama ini terkesan diabaikan.

Wacana penambangan hutan lindung pun sempat jadi sorotan di Kalsel. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Suhardi, beberapa waktu lalu mengungkapkan, saat ini ada sekitar 200 usaha penambangan ilegal di kawasan hutan lindung. Namun setelah diketahui telah menyalahi aturan, perusahaan itu telah ditutup oleh pemerintah daerah.

Di samping itu, ada juga 90 perusahaan kuasa pertambangan yang mengajukan izin pinjam pakai. Namun karena usahanya di luar hutan lindung, maka masih mungkin mendapatkan izin.klc/niz

No comments: