Tuesday, May 29, 2007

Perlu Perda

Wednesday, 23 May 2007 02:36:43

BANJARMASIN, BPOST - Ketatnya pengawasan aparat terhadap peredaran kayu di muara Barito ternyata menjadi pukulan telak bagi pengusaha kayu kelas teri di Alalak. Melalui H Maulana, tokoh masyarakat setempat, mereka mempertanyakan batasan yang jelas soal jumlah kubikasi kayu yang boleh maupun dilarang diangkut di daerah itu.

"Masak masyarakat cuma bawa dua hingga tiga meter kubik, ditangkap juga. Padahal kayu itu bukan dibawa keluar daerah, melainkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Banjarmasin, khususnya di Alalak," ucap Maulana, Selasa (22/5).

Menurutnya, UU Kehutanan tak cocok dan sangat memberatkan jika diterapkan bagi pengusaha kecil di Alalak. Karenanya, Pemprov Kalsel mesti memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur masalah tersebut, agar masyarakat sebagai pekerja kayu tetap bisa mengepul asap dapurnya.

"Pengusaha kayu skala kecil sangat berharap diterbitkan perda kayu yang cukup berpihak. Maklum masyarakat Alalak kini masih besar ketergantungannya terhadap usaha kayu. Kasihan mereka hanya pengusaha kecil," katanya. edi

No comments: