Wednesday, May 30, 2007

Minta Hadirkan Menteri Kehutanan Kejari kembalikan berkas Elbana

Friday, 25 May 2007 22:56

TANJUNG, BPOST- Lagi-lagi berkas kasus dugaan illegal logging PT Elbana Abadi Jaya yang pekan lalu diserahkan pihak kepolisian resort (Polres) Tabalong dikembalikan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tanjung. Selain belum lengkap, Kejari malah menambah item poin yang harus dilengkapi.

Pihak Polres ketika dikonfirmasi mengatakan, setidaknya ada 30 poin yang menjadi catatan Kejaksaan agar dipenuhi tim penyidik Polres. Di antaranya yang paling menyulitkan adalah pemeriksaan Menteri Kehutanan dan Dirjen Kehutanan sebagai saksi ahli.

Wakapolres Tabalong Kompol Sri Winugroho SIK didampingi penyidik Reskrim Janaloka kemarin mengatakan, syarat tersebut sangat sulit. Selain terbentur prosedur dan administrasi, juga dinilai kurang tepat.

"Kita belum bisa memenuhinya. Kita hanya bisa memeriksa Dinas Kehutanan, seharusnya kan sama saja. Karena mereka juga perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan. Sama seperti kita, kan ada jenjangnya," kata Winugroho, Jumat (25/5).

Mantan Wakapolres Hulu Sungai Tengah (HST) yang resmi menggantikan pejabat sebelumnya, Kompol Tatang Hidayat Selasa lalu, menambahkan seharusnya persyaratan tersebut bisa dipermudah. Sebab yang mengetahui kondisi di wilayah perkara adalah pejabat yang terdekat.

Meskipun mengaku sulit memenuhi syarat tersebut, Winugroho dengan bijak mengatakan akan mempelajari berkas kasus dan berusaha memenuhi semua persyaratan. Namun untuk lebih menyamakan persepsi, dirinya akan melakukan pendekatan dan menjalin komunikasi lebih intens dengan Kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Tanjung, Syarifudin dan jaksa anggota Zulhaidir usai sidang PK Murhan Effendi, Kamis (24/5) mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas kasus Elbana karena belum lengkap. Pengembalian diawali dengan pemulangan berkas P-18 dengan nomor pengantar 423 yang diterima oleh anggota Reskrim, Bram Elya, Senin (21/5). nda


No comments: