Saturday, May 05, 2007

Pengusaha Kalsel Keberatan UMSP

Rabu, 02 Mei 2007 03:01

PARA pengusaha kayu di Kalsel merasa keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sektor kayu lapis sebesar 5 persen, sebagaimana yang diputuskan gubernur di hadapan para buruh beberapa waktu lalu.

Jika dipaksakan, pengusaha akan melakukan rasionalisasi atau PHK karyawannya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel, Adi Laksono saat ditemui BPost di ruang kerjanya, Selasa (1/5), mengungkapkan, UMSP semakin memberatkan. Dalam tiga tahun terakhir, dari 14 perusahaan kayu lapis yang ada di Kalsel, empat di antaranya nonaktif karena kesulitan bahan baku dan keuangan. Empat perusahaan tersebut adalah PT Barito Pacifik, Kawi, Katan Prima Permai, dan Kodeco Batulicin.

Sedangkan 10 perusahaan lainnya yang masih aktif kondisinya kembang kempis. "Produksi mereka saat ini hanya 40 sampai 60 persen dari kapasistas normal 1,2 juta meter kubik per tahun. Dengan kondisi ini, untuk biaya produksi saja tidak cukup," ujarnya.

Karena itu, ketika Gubernur Rudy Ariffin menyetujui UMSP sektor perkayuan naik 5 persen dari UMP Kalsel Rp745.000 atau menjadi Rp782.250, hal itu cukup mengejutkan perusahaan. Dua perusahaan di antaranya telah mengajukan keberatan secara tertulis.

Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalsel, Sadin Sasau justru masih optimis perusahaan kayu lapis akan memenuhi UMSP yang ditetapkan Gubernur. Sebab katanya, selama ini perusahaan tidak ada yang menyampaikan laporan ketidaksanggupan itu.

"Kita lihat bagaimana Mei ini. Sebab SK-nya baru terbit 23 April lalu. Semestinya, Mei ini perusahaan sudah membayarkan gaji sesuai UMSP dan membayar rapelannya, karena berlaku surut," ujarnya.

Sadin mengatakan, buruh bukanlah momok, tetapi pihak yang siap diajak kompromi asalkan dengan transparansi dan sesuai prosedur.ais

No comments: