Friday, May 04, 2007

Pemanasan Global 63 HPH di Papua Akan Dicabut

Jumat, 27 April 2007

Nusa Dua, Kompas - Sebanyak 63 dari 68 perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan atau HPH di Provinsi Papua akan segera dicabut. Selain beberapa perusahaan sudah tidak aktif, ada di antara perusahaan itu yang tidak melaksanakan sejumlah kesepakatan awal dengan pemerintah daerah setempat sebagai syarat pemberian HPH.

Pencabutan HPH itu merupakan penjelasan dari salah satu butir deklarasi pertemuan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Gubernur Papua Barat Abraham Octavian Atururi, dan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf, tentang perubahan iklim. Deklarasi itu ditandatangani di Nusa Dua, Bali, Kamis (26/4). Pertemuan luar biasa tentang perubahan iklim yang digelar Bank Dunia itu dihadiri Koordinator Bagian Lingkungan Bank Dunia Joe Leitmann.

"Hanya akan ada lima perusahaan pemegang HPH. Mereka kami nilai paling layak mendapatkan maupun meneruskan haknya karena sudah melaksanakan hal-hal sesuai perjanjian di antara kami, khususnya ketika mereka mengajukan izin pengelolaan," kata Suebu.

Menurut Suebu, langkah itu diambil sebagai upaya untuk melestarikan hutan alam. Bersama Aceh, Papua merupakan daerah dengan hutan alam terluas di Indonesia. Apalagi, selama ini banyak kayu yang diambil HPH tidak dipakai untuk industri di Indonesia, tetapi secara ilegal dibawa ke luar negeri.

Bantuan Bank Dunia

Gubernur NAD Irwandi Yusuf mengutarakan, pihaknya akan mengembangkan ekonomi kehutanan yang berkesinambungan dengan memanfaatkan pasar karbon. Hal ini akan dicapai melalui moratorium sementara pembalakan hutan. Dengan moratorium itu akan diperoleh waktu untuk meninjau kembali status hutan dan menata ulang pembangunan kehutanan.

Bank Dunia sendiri mengumumkan adanya bantuan dalam bentuk hibah perihal pengembangan proyek hutan karbon kepada Indonesia, Brasil, Kostarika, Papua Niugini, dan Kongo. (BEN)

No comments: