Saturday, May 05, 2007

Dampak Terselubung Illegal Logging Oleh:Helmiansyah

Jumat, 4 Mei 2007
Radar Banjarmasin

ILLEGAL logging, mungkin istilah ini sangat sering kita baca, dengar dimedia massa atau media elektonik lainnya. Kegiatan illegal logging ini jika dilihat dengan kaca mata mana pun merupakan kegiatan yang sangat merugikan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Imbasnya dapat kita lihat dan rasakan sekarang seperti banjir, tanah longsor dan sebagainya. Yang mana pada akhir-akhir ini bencana alam itu seakan tidak mau pisah dari negara kita.

Salah satu daerah yang sangat ”menderita” akibat kegiatan illegal logging ini adalah daerah Kalimantan tengah dan Kalimantan selatan, yang mana hampir tidak terlihat lagi hutan-hutan yang dulunya menghijau berubah menjadi hamparan tanah yang sangat luas karena pohon-pohonnya ditebang dengan penuh ambisi oleh para pengusaha-pengusaha kayu di kedua provinsi tersebut.

Pada awalnya para pengusaha yang dulunya sangat bebas mengambil kayu di hutan yang pada dasarnya bukan milik mereka, sekarang cuma dapat menggigit jari karena adanya larangan oleh pemerintah. Hal ini membuat banyak tempat penggergajian kayu yang ada di daerah Kalimantan tengah mengalami kebangkrutan atau gulung tikar, hal yang sama juga dialami oleh para pengusaha kayu yang ada di Kalimantan Selatan khususnya daerah alalak mengalami kerugian. Kerugian yang dialami oleh para pengusaha kayu tersebut pada dasarnya karena sering terjadi razia yang dilakukan oleh polisi kehutanan dan airu setempat. Selain itu, besarnya biaya produksi dan mahalnya bahan mentah juga menjadi faktor yag tidak dapat dikepinggirkan.

Dilihat dari paparan di atas dapat dilihat, yang sangat merasakan dampak dari dilarangnya illegal logging adalah para pengusaha kayu beserta buruh-buruhnya. Tetapi pada kenyataannya, selain para pengusaha dan buruhnya oknum kepolisian juga mendapat dampak dari dilarangnya kegiatan tersebut tetapi intensitasnya mungkin tidak sebesar yang dirasakan oleh kedua golongan diatas. Dilihat dari kenyataan yang ada dilapangan sebelum merebaknya berita tentang illegal logging, pada praktiknya terjadi kerjasama yang sangat apik dan bisa dikatakan sudah menjadi rahasia dikalangan para pengusaha dengan oknum kepolisian.

Contoh nyatanya adalah adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang berjaga-jaga dipos penjagan yang ada disepanjang sungai barito. Yang mana besarnya pungutan yang diminta tidak besar, tetapi jika dilihat dari banyaknya pos-pos penjagaan besarnya menjadikan biaya jalan yang dikeluarkan lumayan besar untuk setiap perahu. Besarnya pungutan yang diminta juga bervariasi tergantung besarnya perahu dan banyaknya kayu yang dibawa (biasanya hitung per kubik). Setelah kayu yang dibawa sampai di daerah Alalak juga sering ada polisi yang mendatangi tempat penggergajian (bansaw) kayu meminta uang keamanan (japri = jatah preman) yang mana besarnya uang tidak bisa dilihat karena mereka langsung meminta kepada para pemilik bansaw (pengusaha) biasanya transaksi ini dilakukan di dalam ruangan atau rumah sang pengusaha. Selain menjadikan praktik illegal logging, para oknum kepolisian juga ada yang menjadikan para pengusaha kayu sebagai “tambang uang” dengan cara melindungi para pengusaha supaya tidak terjamah oleh pemerintah. Secara tidak langsung para oknum kepolisian juga terlibat dalam praktik haram yang menggerogoti harta negara.

Jadi setelah adanya larangan tentang praktik illegal logging selain para pengusaha yang mendapat dampaknya juga berdampak pada oknum yang mana pada kenyataan sehari-hari kita melihatnya sebagai pelayan masyarakat. Tetapi pada kenyataannya mereka ikut “menikmati hasil” dari illegal logging yang dilakukan selama ini yang mana banyak kalangan masyarakat Cuma menghujat dan menyalahkan para pengusaha kayu tetapi oknum terselubung yang menikmati hasil tadi lepas dari hujatan mereka.***

*) Mahasiswa Pendidikan Sejarah FKIP Unlam

No comments: