Thursday, May 03, 2007

Karyawan Belum Terima UMSP

Senin, 23 April 2007 01:57

Banjarmasin, BPost
Perusahaan kayu di Kalsel hingga kini belum memberikan kepastian tentang kenaikan gaji sesuai upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 5 persen dari UMP Rp745. 000, menjadi Rp782.250 per bulan.

Informasi yang dihimpun, Sabtu (21/4), beberapa buruh perusahaan kayu mengaku hingga saat ini masih menerima gaji dengan nilai yang sama dengan gaji sebelum ada kenaikan UMSP 5 persen.

Padahal Gubernur Kalsel telah memenangkan tuntutan buruh perusahaan kayu tentang kenaikan UMSP 5 persen sebesar Rp745.000 menjadi Rp782.250/bulan.

"Alasannya SK gubernur belum diterima perusahaan, " kata seoerang karyawan PT Surya Satria, kemarin.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adi Laksono mengungkapkan, perusahaan kayu belum bisa melaksanakan UMSP tersebut. Persoalan tersebut masih dibawa dalam rapat Tripartet Selasa (24/4) besok.klc


No comments: