Friday, April 20, 2007

Tuntutan Karyawan PT GM Dikabulkan

 

Radar banjarmasin

Kamis, 19 April 2007

BANJARMASIN ,- Ratusan karyawan PT Gunung Meranti yang di-PHK tanpa mendapat uang pesangon, akhirnya dapat bernafas lega. Setelah cukup lama memperjuangkan hak mereka, akhirnya majelis hakim peradilan industrial yang dipimpin Deson Togatorup SH mengabulkan tuntutan karyawan PT Gunung Meranti yang diwakili oleh kuasa hukum mereka Nizar Tanjung SH.

Dalam sidang yang digelar di aula Mapoltabes Banjarmasin kemarin, majelis hakim mengabulkan tuntutan pembayaran sisa tunggakan upah dan denda sebesar Rp1.155.600.000 yang didasarkan dengan putusan sela sesuai dengan pasal 169 UU No 2003.

Pihak PT Gunung Meranti juga diwajiibkan membayar 2 kali pesangon karyawan yang di-PHK berdasarkan pasal 156 ayat 2 UU No 13 tahun 2003. Majelis hakim pun menambahkan perhitungan masing-masing pesangon karyawan sebesar Rp 1.100.000, pembayaran tunggakan Jamsostek, serta pengabulan sah sita jaminan berupa mesin turbin dan generator.

Jadi total pembayaran uang pesangon yang wajib dipenuhi oleh pihak PT Gunung Meranti sebesar Rp 14 miliar kepada seluruh karyawan yang di-PHK. Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sedangkan tuntutan kerugian materil sebesar Rp79 juta serta kerugian moril sebesar Rp3 miliar tak dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan hubungan industrial.

“Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi pihak PT Gunung Meranti, apakah menerima keputusan ini atau tidak. Apabila mengajukan gugatan banding, maka PT Gunung Meranti harus membayar terlebih dahulu putusan sela,” terang Nizar Tanjung.

Nizar pun menambahkan, apabila dalam 14 hari ini pihak PT Gunung Meranti tak memenuhi keputusan majelis hakim, maka pihaknya akan melakukan pelelangan sita jaminan berupa mesin turbin serta generator. (mey)

No comments: