Friday, April 20, 2007

Bawa Kayu Ilegal, Ditangkap

Senin, 26 Maret 2007

Radar Banjarmasin
BANJARMASIN,- Pemberantasan terhadap illegal loging masih terus dilakukan jajaran Dit Polair Polda Kalsel. Buktinya, dini hari kemarin sekitar pukul 03.00 Wita, petugas mengamankan 2 buah kapal kelotok bermuatan 8 kubik kayu Meranti campuran yang tak memiliki dokumen di perairan Sungai Andai, Banjarmasin Utara. Petugas langsung melakukan pengamanan terhadap Rahmat alias Udin (27) warga Desa Kapuas Hulu RT 15, serta Feriyadi alias Feri (22) warga Jl Berimba RT 4 Kapuas, Kalteng.

Dari pengakuan kedua tersangka ini petugas langsung menangkap kembali Hadi (35) pemilik kayu di kawasan Sungai Buntik, Alalak Tengah, Banjarmasin Utara. Pada saat ditangkap juragan kayu ini terlihat kebingungan mencari kelotok miliknya.

Diamankannya dua buah kelotok bermuatan kayu Meranti campuran di perairan Sungai Andai ini secara tak sengaja. Ketika itu petugas melakukan patroli di kawasan perairan tersebut. Petugas curiga dengan kayu angkutan tersebut apakah legal atau illegal. Untuk membuktikan petugas langsung memeriksa kelotok tersebut. Ternyata kayu yang diangkut oleh kedua kelotok yang dikemudikan oleh Feri dan Rahmat ini tak memiliki dokumen. Petugas pun langsung mengamankan keduanya dan barang bukti ke Mako Polair Polda Kalsel.

Rahmat mengaku tak mengetahui kalau apa yang dilakukannya tersebut salah. “Saya tak mengerti kalau yang saya lakukan ini salah, soalnya hal ini baru saya lakukan sebanyak 2 kali. Pada angkutan pertama kami tidak ditangkap,” ujar pemuda desa ini.

“Kami mengambil kayu milik Pak Hadi di kawasan Mantangai dan akan mengantarkannya ke Alalak Utara,” terang Rahmat lebih lanjut. “Kami mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu untuk sekali trip angkutan, itu pun akan dibagi 4,” pungkas Rahmat yang kini hanya bisa menyesali perbuatannya. (mey)

No comments: