Friday, April 20, 2007

Karyawan PT GM Mengamuk

Jumat, 23 Maret 2007


Radar banjarmasin
BANJARMASIN,- Sidang keputusan pembayaran tunggakan gaji karyawan PT Gunung Meranti yang digelar di PN Hubungan Industrial di Jl A Yani Km 1, kemarin siang mendadak ricuh. Pihak aparat pun terpaksa memberikan tembakan peringatan sebanyak 1 kali untuk menenangkan para korban PHK yang tak puas tersebut.

Pasalnya, ketiga hakim yang terdiri dari hakim ketua Deson T SH, Dra Heni Al Batik, serta Ir Nunung SE memberikan keputusan yang tak memuaskan bagi 796 pegawai PT Gunung Meranti yang di PHK tersebut.

Dalam keputusan tersebut pihak pengadilan hanya memberikan keputusan sela. Majelis hakim tak memberikan tanggal kepastian kapan pembayaran tunggakan gaji sebesar Rp 1,3 miliar yang harus dibayarkan oleh manajemen Gunung Meranti.

Ketidakpuasan para korban PHK tersebut ditunjukkan dengan melakukan penyenderaan terhadap ke-3 hakim tersebut, agar memberikan keputusan ketetapan tanggal, hari, serta tahun pembayaran gaji bagi karyawan PHK PT Gunung Meranti.

Bahkan pada saat petugas dari kepolisian memberikan jalan tengah agar bisa bermusyawarah di Mapoltabes Banjarmasin, ada salah satu korban PHK melakukan tindakan spontan menjambak jilbab Dra Heni Al Batik hingga lepas. (mey)


No comments: