Kamis, 1 Februari 2007
Radar Banjarmasin, BANJARMASIN ,- Jajaran Polda Kalsel kembali menjaring kayu-kayu yang diduga ilegal. Kali ini petugas Polres HSS yang berhasil mengamankan sebuah mobil truk Mitsubishi pikap yang dikemudikan oleh Yusran (30) dan tumpangi oleh pemiliknya bernama Hj Bidah (50) warga Desa Telaga Bamban RT 2, Senin (29/1) lalu.
Ketika dihentikan petugas di Desa Karang Jawa, Kecamatan Padang Batung, HSS, ditemukan puluhan potong kayu ulin yang diketahui masuk dalam kategori pohon yang dilindungi pemerintah.
Di hari yang sama petugas dari Polres Marabahan juga mengamankan 2 buah perahu bermotor (klotok) yang kedapatan membawa puluhan potong kayu masak yang diduga didapatkan dari hasil illegal logging.
Kapal yang dikemudikan oleh Andriani (31) warga Kelurahan Lapasan RT 12, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Batola, ini diamankan petugas dari kawasan perairan Sungai Gampa RT 6, Kelurahan Rantau Badauh, Marabahan.
Barang bukti yang disita petugas dari dalam 2 buah kapal tersebut adalah 95 keping kayu papan ukuran 2 x20x400 cm, dan 195 potong kayu jenis balok dengan ukuran 4x6x400.
Diamankannya ratusan potong kayu itu berawal, saat petugas yang melakukan patroli di sekitar kawasan peraian Sungai Gampa curiga ketika melihat 2 buah kapal klotok tersebut melintas di perairan tersebut.
Pasalnya, dari dalam klotok itu petugas melihat tumpukan kayu masak. Mengingat perdagangan kayu saat ini harus melalui izin dari beberapa instansi, maka petugas lalu menghentikan laju klotok tersebut.
Dugaan petugas tepat, pemilik kayu tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan ratusan potong kayu itu. Karenannya, untuk mempertanggungjawabkannya, pengemudi klotok beserta kayu-kayu itu langsung diamankan petugas ke kantor.(gsr)
No comments:
Post a Comment