Friday, April 13, 2007

Fatwa Haram Ilegal Logging Abdul Gafur*

Radar Banjarmasin, Jumat, 2 Februari 2007
 SEBAGAIMANA diberitakan harian ini (Radar Banjarmain, 5 Januari 2007), Majelis Ulama Indonesia Wilayah IV Kalimantan telah mengeluarkan fatwa bahwa ilegal logging dan ilegal mining adalah haram. Ditambahkan pula bahwa semua kegiatan dan penghasilan yang didapat dari bisnis tersebut tidak sah dan hukumnya pun haram. Sosialisasi fatwa itu pun sudah dilakukan.

Fatwa tadi mendapat tanggapan dari sebagian tokoh masyarakat. Radar Banjarmasin (9 Januari 2007) memberitakan bahwa Sekretaris FPKS DPRD Kalsel menginginkan kejelasan kriteria-kriteria keharaman tersebut agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kesalahpahaman. Ketua Komisi IV DPRD, ketika didatangi warga Alalak terkait dengan fatwa tersebut, menyatakan bahwa selama belum ada vonis dari aparat penegak hukum, maka sesuatu itu bukan merupakan ilegal.

Penulis sependapat bahwa ada kemungkinan timbul masalah dalam pelaksanaan fatwa tersebut. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengupas sebagian di antaranya. Semoga dapat memberikan masukan agar dapat dipertimbangkan antisipasinya.

Ilegal

Apa yang dimaksud dengan ilegal? Mari kita lihat apa kata kamus. Menurut Merriam-Webster's 11th Collegiate Dictionary ilegal berarti ‘not according to or authorized by law’. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ketiga memberikan pengertian senada dengan itu, bahwa ilegal adalah ‘tidak menurut hukum’. Dalam bahasa Indonesia ilegal logging dan ilegal mining sering dipadankan dengan penebangan liar dan penambangan liar. Jadi, ilegal di sini padanannya liar. Kembali menurut KBBI, liar sendiri berarti ‘tidak menurut aturan (hukum)’ atau ‘tanpa izin resmi dari yang berwenang’.

Kalau begitu, mestinya pengertian ilegal dan liar sama. Akan tetapi, berdasarkan pengertian yang diberikan KBBI, penulis melihat ada kemungkinan masalah. Itu terkait dengan ‘tanpa izin resmi dari yang berwenang’. Apabila yang berwenang itu memberikan izin sesuai dengan peraturan (hukum) yang berlaku, maka pengertian liar bisa dikatakan sama persis dengan ilegal. Sebaliknya, apabila izin diberikan semaunya, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka bisa jadi suatu kegiatan sebenarnya melanggar hukum, tetapi pelakunya mengantongi surat izin. Yang seperti ini ilegal karena tidak menurut aturan (hukum), tetapi bukan liar sebab berizin. Kontradiksi begini bukan barang aneh di negara kita.

Jadi, soal istilahnya sendiri bisa membawa masalah. Ilegal atau liar? Kalau dikatakan keduanya sama saja karena merupakan padanan atau sinonim, sayangnya kata ‘ilegal’ agak sulit untuk diserap ke dalam bahasa Indonesia. Ilegal logging memang bisa saja di Indonesiakan menjadi ilegal logging. Namun, ilegal mining dijadikan ‘ilegal mining’ atau ‘ilegal maining’? Kalau harus memilih salah satu, pilih mana ilegal atau liar? Kalau menilik potensi adanya masalah yang bersumber dari istilah tadi, mana yang dimaksud di dalam fatwa MUI?.

Salah satu dasar fatwa MUI adalah surah Annisa ayat 59 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu …” Apabila ‘ulil amri’ di sini bisa dimaknai ‘pemerintah’ atau ‘yang berwenang’ tentu yang dimaksud adalah yang adil dan bijaksana, yang menjalankan amanah, serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum. Hukum itu sendiri dibuat untuk kepentingan bersama dan tidak bertentangan dengan ajaran agama (Islam). Dengan demikian, tidak ada masalah dengan penyebutan ilegal atau liar.

Akan tetapi, bagaimana kalau hukumnya adalah produk akal-akalan orang-orang yang sebenarnya cuma berjuang untuk kepentingan pribadinya atau kroninya? Bagaimana kalau aparat penegak hukum, seperti dimaksud Ketua Komisi IV DPRD, ‘bermain’ dalam memberikan vonis? Bagaimana kalau izin yang berwenang sebenarnya tidak mungkin diperoleh, tetapi ternyata bisa juga didapat dengan pelicin? Apa hukumnya kegiatan legal loging dan penambangan berizin semacam itu?

Kerusakan

Dasar lain dari fatwa MUI adalah surah Al A’raf ayat 56 yang artinya ‘Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya’. Jelas yang menjadi fokus di sini adalah kerusakannya. Berdasarkan itu, ilegal loging dilarang agama karena menyebabkan kerusakan alam lingkungan.

Kalau lebih kita cermati lagi, sebenarnya surah Al A’raf ayat 56 tadi melarang segala bentuk kegiatan yang merusak lingkungan. Tidak cuma penebangan dan penambangan liar (atau ilegal) saja. Lebih jauh, tidak cuma yang ilegal atau liar saja. Yang legal dan berizin resmi pun, apabila merusak alam, tentunya tetap saja dilarang.

Kelihatannya dalil kedua ini lebih tegas dan lugas dibandingkan dengan yang pertama tadi. Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada potensi untuk timbulnya kesulitan. Misalnya, apa kriteria merusak? Karena pada dasarnya setiap eksploitasi alam, sekecil apapun, dapat berakibat kerusakan, apakah berarti segala bentuk eksploitasi adalah terlarang dalam agama?

Alam sebenarnya memiliki kemampuan untuk memperbaiki sendiri kerusakan yang dialaminya. Hanya apabila batas kemampuan itu terlampaui, kerusakan yang fatal atau permanen akan terjadi. Inilah biasanya yang dijadikan patokan bagi pemanfaatan alam yang berkelanjutan atau ramah lingkungan.

Hanya saja, setiap lingkungan punya batas kemampuan sendiri-sendiri yang bisa jadi berlainan satu sama lain. Dari mana atau bagaimana caranya kita tahu batas itu? Mau tidak mau harus ada juri yang menetapkan bahwa suatu kegiatan akan berdampak buruk bagi lingkungan atau tidak. Nah, sejauh mana kompetensi atau iktikad baik pihak penentu itu? Cukup banyak kegiatan yang dalam perencanaannya telah dinyatakan lulus amdal, lalu dinyatakan legal dan bersurat izin, tetapi nyatanya setelah dilaksanakan berdampak amat buruk bagi lingkungan. Entah itu karena ketidakbecusan tim amdalnya atau karena memang bunyi kesimpulannya bisa diatur sesuai dengan pesanan. Bagaimana hukumnya kegiatan semacam ini?

Kesimpulannya, menurut penulis ilegal logging dan ilegal mining haram terutama karena melanggar ketentuan pemerintah bahwa kegiatan penebangan dan penambangan harus berizin. Keharamannya bertambah besar manakala kegiatan ilegal itu juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Apakah yang ilegal sudah pasti merusak lingkungan? Belum tentu, tergantung pada skala kegiatannya. Di sisi lain, apakah yang legal sudah pasti tidak haram? Juga belum tentu, tergantung menimbulkan kerusakan lingkungan atau tidak. Yang jelas tidak haramnya adalah legal logging dan legal mining yang tidak merusak lingkungan. Adakah? Wallahu a’lam.***

*)Biologi FMIPA Unlam

No comments: