Monday, April 23, 2007

Produk Kehutanan Pemanfaatan Kayu Eks Nonhutan bagi Industri Kecil

Sabtu, 24 Februari 2007

Palangkaraya, Kompas - Kayu tebangan dari kawasan nonhutan diusulkan agar dapat dimanfaatkan oleh industri kecil di Kalimantan Tengah yang selama ini kesulitan mendapatkan bahan baku.

"Kalau mereka harus membeli kayu dari HPH (perusahaan Hak Pengusahaan Hutan), akan kesulitan soal harga," kata Ketua Masyarakat Perhutanan Indonesia/Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (MPI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Mawardi, Jumat (23/2) di Palangkaraya.

Umumnya, industri kecil pengolahan kayu menjual produk dengan harga Rp 600.000 hingga Rp 800.000 per meter kubik, sedangkan dari HPH sekitar Rp 1,5 juta. Ini terjadi karena perusahaan HPH menghitung semua komponen biaya produksi. Komponen tersebut, antara lain, adalah perawatan alat berat, tenaga, dan beragam kewajiban, seperti pembayaran provisi sumber daya hutan, yaitu dana reboisasi serta pajak bumi dan bangunan.

Bagi industri kecil pengolah kayu, bahan baku dari kawasan nonhutan, yakni perkebunan/permukiman atau lahan transmigrasi, dapat menjadi jalan keluar. Pasalnya, kayu dari kawasan itu lebih murah.

"Solusi jangka panjang dapat melalui program hutan tanaman rakyat. Namun, untuk jangka lima tahun ke depan, kayu dari kawasan nonhutan merupakan alternatif yang perlu dipertimbangkan," kata Mawardi.

Akan tetapi, kayu dari kawasan nonhutan hanya boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan lokal.

Untuk memanfaatkan kayu nonhutan juga cukup diatur melalui peraturan gubernur.

Wakil Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agus Sutoko menuturkan, kuota tebang Kalteng tahun 2006 sekitar 1,6 juta meter kubik dan realisasinya sekitar 80 persen.

"Tahun ini sekitar 1,8 juta meter kubik," katanya. (CAS)

No comments: