Friday, April 20, 2007

Permenhut 64 Dinilai Rugikan Daerah

Senin, 5 Februari 2007
Radar Banjarmasin

KOTABARU – Kontroversi adanya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.64/ Menhut-II/2006, hasil revisi dari Permenhut Nomor P.14/ Menhut-II/2006, tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, kembali muncul. Kali ini Kabupaten Kotabaru meminta Permenhut itu ditinjau ulang.

Ada beberapa butir isi peraturan dalam Permenhut yang dianggap merugikan pemerintah kabupaten paska otonomi. Permintaan peninjauan kembali Kabupaten Kotabaru itu dituangkan dalam surat Bupati Kotabaru Nomor 552/1283/Hutbun.

Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja meminta agar Menhut bisa meninjau kembali Permenhut No P.64/Menhut-II/2006, khususnya Pasal 8 ayat 2 hurup b dan c, dan kembali memberlakukan Pasal 8 ayat 2 sesuai Permenhut No: P.14/Menhut-II/2006.

“Karena salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan, pada Permenhut No P.64/2006 pasal 8 ayat 2 hurup a, masih harus melalui rekomendasi bupati/walikota untuk perizinan yang berkaitan penggunaan kawasan hutan yang diterbitkan gubernur,” ungkap Bupati.

Ketentuan ini dianggap telah merugikan daerah, karena daerahlah yang lebih mengetahui segala sesuatu yang berkenaan dengan daerahnya.

Keberatan selanjutnya pada hurup c. Yakni, tentang rekomendasi gubernur bagi perizinan yang berkaitan penggunaan kawasan hutan yang diterbitkan bupati/walikota dan pemerintah pusat.

“Dalam surat Bupati Kotabaru itu disebutkan, terbitnya Permenhut No P.64/Menhut-II/2006 sangat merugikan daerah, khususnya kabupaten. Karena sejak otonomi daerah tahun 2001, seluruh perizinan dilaksanakan di kabupaten dan hampir tidak ada lagi perizinan yang diterbitkan provinsi. Persoalannya, kabupaten lah yang lebih tahu,” timpal Kepala Bidang Tata Guna Hutan dan Kebun Dishutbun Kotabaru Ir Haris Mufassi MSi kepada wartawan akhir pekan lalu.

Surat bupati itu ditujukan ke Menteri Kehutanan dan ditembuskan ke Gubernur Kalsel, Kepala Badan Planologi Departemen Kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Bupati se Kalsel, serta Kepala Dinas Kehutanan Kotabaru.

Menurut Haris, pada Permenhut No P.14/Menhut-II2006, salah satu syarat permohonan pinjam pakai kawasan hutan adalah rekomendasi bupati/walikota dan gubernur setempat yang didasarkan pada pertimbangan teknis dari instansi yang membidangi kehutanan (hurup b).

“Selain itu, sampai saat ini Permenhut No P.14/Menhut-II/2006 secara resmi belum pernah disosialisasikan. Karena itu, menurut Bupati dalam suratnya, sebelum Permenhut P.64/Menhut-II/2006 diberlakukan, sebaiknya lebih dulu dievaluasi secara bersama-sama oleh pemerintah pusat dan provinsi, juga kabupaten/kota,” ujar Haris.

Karena dalam Permenhut No P.64, peran pemerintah kabupaten dalam penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan sangat minim. “Yang dominan berperan justru pemerintah provinsi dan pusat,” ungkapnya.

Jika Permenhut Nomor P.64/2006 ini diberlakukan, kabupaten yang banyak mengetahui kondisi daerahnya hanya akan menjadi penonton. Parahnya, yang akan menanggung dampak secara langsung adalah daerah itu sendiri. “Hanya saja sampai kini masih tiada tanggapan dari Menhut. Karena untuk meminta rekomendasi itu hanya Kabupaten Kotabaru saja,” pungkasnya.(ins)

No comments: