Friday, April 20, 2007

PT GM Pernah Bayar Gaji Turun

Selasa, 6 Maret 2007
Radar Banjarmasin

BANJARMASIN,- Perseteruan Direktur PT Gunung Meranti (GM)dengan karyawannya hingga kini masih berlangsung. Bahkan, perkaranya telah masuk dan disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin.

Dalam gugatannya, karyawan menuntut agar sesegera mungkin perusahaan membayarkan upah kerja mereka yang diduga sudah lama tidak dibayarkan.

Menanggapi tuntutan itu, Direktur PT Gunung Meranti Hendrawan Tiono melakui kuasa hukumnya Masdari Tasmin SH MH mengatakan, pembayaran upah karyawannya sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Melalui rilisnya yang disampaikan ke redaksi Koran ini, tunggakan upah seluruhnya senilai Rp 2.136.040.320. Tunggakan itu sudah 2 kali dibayar. Pembayaran pertama pada 27 Oktober 2006 lalu sebesar Rp1.038.187.593 melalui kuasa hokum. Kemudian 12 Desember 2006, perusahaan kembali membayar langsung kepada karyawan sebesar Rp 419.852.727. Sisanya sebesar Rp678.000.000, rencananya dibayarkan melalui uang hasil penyewaan turbin.

Selain itu, Masdari juga mengatakan, dalam perkara ini tidak hanya PT Gunung Meranti Raya Plywood saja yang digugat. Tetapi ada sebuah perusahaan lagi yang ikut digugat karyawannya, yakni PT Ata Surya. Menurutnya, sejak tahun 2003 silam, PT Gunung Meranti dan PT Ata Surya mulai mengalami kemunduran usaha yang disebabkan aspek produksi terus menurun. Bukti kemunduran itu tertuang dalam berita acara stock opname per 31 Desember 2003, 2004 dan 2005 yang dilaporkan ke Dephut dan Dishut Kalsel. Kondisi seperti itulah yang mengakibatkan terjadi penunggakan upah atau gaji karyawan. Namun demikian, tegas Masdari, perusahaan tetap berusaha semaksimal mungkin membayarnya.

Sementara itu, sidang lanjutan gugatan karyawan PT Gunung Meranti terhadap Direktur Perusahaan bernama Hendrawan Tiono, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin,kemarin. Dalam sidang tersebut, para karyawan didampingi oleh kuasa hukumnya.(gsr)


No comments: