Thursday, April 19, 2007

Pengusaha Kayu Marabahan Ditahan Kedapatan Bawa Kayu Hasil Illegal Logging

Jumat, 16 Februari 2007

Radar Banjarmasin


MARABAHAN,- Jajaran Sat Reskim Polres Batola kembali menggagalkan praktik illegal logging. Kali ini seorang pengusaha kayu bernama H Didi berhasil mereka tangkap. Pria berumur 45 tahun itu ditangkap ketika sedang melakukan aktivitas bongkar kayu di perairan Sungai Barito, tepatnya di Kecamatan Hulu Benteng, Batola, Rabu dinihari kemarin sekira pukul 01.00.

Dari tangan Hulu Benteng ini petugas mendapatkan barang bukti berupa 15 kubik kayu ulin dan 27 potong kayu bulat jenis meranti berdiameter 30 sampai 50 cm, yang tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHH.

Untuk kayu jenis meranti didapatkan lelaki ini dari daerah Kalteng. Kemudian dibawa dengan cara diikat lalu ditarik dengan menggunakan sebuah klotok hingga sampai ke Marabahan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Marabahan AKP Irianto, penangkapan kayu milik pengusaha yang sudah cukup dikenal di kota Bahalap itu merupakan hasil operasi pekat yang dilakukan satuannya di kawasan kota Marabahan.

"Ketika itu kami melihat aktivitas bongkar kayu yang dilakukan pelaku di Kecamatan Hulu Benteng. Karena curiga ia kemudian kami dekati untuk ditanyakan kelengkapan dokumen kayunya," ujarnya ketika dikonfirmasi kemarin.

Ketika itu H Didi tak dapat menunjukkan atau memperlihatkan dokumen kayu miliknya seperti yang diminta oleh anggota. "Jadi kayu itu dibawa pelaku dari Kalteng dan sudah tidak dilengkapi dengan dokumen," jelas AKP Irianto.

Saat ini, lanjut Irianto, pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk melacak asal kayu, mengingat status kayu yang sudah masuk dalam kategori kejahatan illegal logging.

Makanya, setelah H Didi diperiksa oleh petugas penyidik, ia langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Marabahan. "Ya, pelakunya sudah kami tahan di Polres," kata AKP Irianto.

Penahanan terhadap pengusaha kayu ini, tambahnya, sudah sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, di mana H Didi sebagai pemilik kayu ilegal telah melanggar pasal 50 ayat 3 huruf H, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. (gsr)


No comments: