Friday, April 20, 2007

7 Kubik Ulin Ilegal Diamankan

Rabu, 21 Maret 2007

Radar Banjarmasin
BANJARMASIN ,- Praktek illegal logging di wilayah Kalsel terus diincar kepolisian setempat untuk diberantas. Seperti yang dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Utara yang mencegat sebuah kapal yang sedang melintas di perairan Sungai Negara di kawasan Desa Murung Panti, Kecamatan Babirik, HSU, Minggu (18/3) sekira pukul 14.00 Wita. Dari dalam kapal itu, ditemukan 7 meter kubik kayu olahan jenis ulin yang diduga tidak memiliki dokumen pengirimannya.

Selain mengamankan kayu ulin itu, petugas juga memeriksa dan Herman (21) dan Bagau (42) warga Desa Mandala Murung Masjir RT IV, Hulu Sungai Selatan, yang diduga sebagai pemiliknya.

Diamankannya kayu yang diduga hasil dari penebangan liar bersama pemiliknya itu sebagai tindaklanjut dari perintah Kapolri untuk memberantas praktek illegal logging dan menginginkan tidak terjadi lagi di Negara ini. Makanya, ketika melihat sebuah kapal melintas yang bermuatan mencurigakan, petugas langsung mencegatnya.

Sebetulnya, secara kasat mata muatan kayu itu tidak terlihat dalam kapal itu, tapi kecurigaan petugas justru pada lambannya jalan kapal. Ketika didekati, petugas langsung memeriksa muatannya yang ternyata berisikan puluhan potong kayu ulin. Ketika ditanyakan dokumen kepemilikan dan pengirimannya, Herman dan Gabau saat itu tak bisa memperlihatkannya. Bersama barang bukti kayu ulin, petugas menggiring keduanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan..(gsr)


No comments: