Friday, April 20, 2007

Karyawan Gunung Meranti Bersorak

Kamis, 19 April 2007 02:17

* Hakim menangkan tuntutan mereka
* Manajemen diberi waktu 14 hari

HASIL SIDANG - Ratusan karyawan PT Gunung Meranti Raya Plywood mendengarkan pengumuman hasil sidang putusan yang dibacakan kuasa hukum mereka, Nizar Tanjung SH, di Poltabes Banjarmasin, Rabu (18/4). BPOST/AHMAD RIDUAN

Banjarmasin, BPost
Ratusan mantan karyawan PT Gunung Meranti Raya Plywood (GMRP) bersorak gembira ketika mendengar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Deson Togatorop.

Semula hanya puluhan mantan karyawan yang wajahnya terlihat bahagia lantaran secara langsung mengikuti sidang yang berlangsung di aula lantai II Mapoltabes Banjarmasin, Rabu (18/4) tersebut.

Sedang lainnya baru bersorak dan bertepuk tangan setelah kuasa hukum mereka, Nizar Tanjung SH, mengabarkan kemenangan usai persidangan.

Sidang berlangsung di Mapoltabes karena sebelumnya sempat terjadi kericuhan. Sidang kali ini yakni dari pukul 10.00 hingga 14.00 Wita berlangsung aman.

"Kami bersyukur atas putusan yang dihasilkan hari ini. Mudahan dalam waktu dekat kita memperoleh uangnya," kata Ny Jailani sambil menggendong anaknya.

Wanita yang mengaku pernah jadi karyawan Gunung Meranti selama 12 tahun ini merasa punya kewajiban mengikuti setiap persidangan.

"Kalau saya tidak turun kasihan teman-teman yang lain. Kita di sini semua bersatu untuk menuntut hak kita," ungkap ibu satu anak ini.

Ratusan mantan karyawan itu memang mengharapkan dapat memenangkan tuntutan. Makanya sebelum Nizar menjelaskan hasil putusan, mereka sempat menundukan kepala sejenak untuk berdoa.

Hakim memutuskan mantan karyawan bisa melakukan penyitaan terhadap sebuah mesin turbin dan generator/ginzet seharga Rp20 miliar.

"Cuma satu poin yang tidak dikabulkan yakni tuntutan moril dan materiil. Tuntutan moril Rp79.600.000 dan materiil Rp3.388.000.000. Karena kita tidak bisa membuktikan, akhirnya ditolak," kata Nizar.

Hakim memberi waktu 14 hari kepada pihak perusahaan untuk mengajukan banding. Syaratnya manajemen harus membayar putusan sela Rp1.155.600.000 yang merupakan sisa tunggakan upah dan denda," terang Nizar.

Para mantan karyawan juga mendapat pesangon, sita jaminan dan gaji pokok. "Total pesangon dan gaji pokok yang harus dibayar perusahaan lebih dari Rp14 miliar. Karyawan meminta putusan segera dilaksanakan," terang Nizar. dua

Copyright � 2003 Banjarmasin Post

No comments: