Friday, April 20, 2007

Kolega Kadishut Batola Diusut

Selasa, 13 Maret 2007

Radar Banjarmasin
BANJARMASIN,- Gara-gara kabur dari rumah, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Batola, Ir Iwan Hernawan, harus berhadapan dengan masalah baru. Soalnya, terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek Gerakan Penghijauan Lahan (Gerhan), yang menjalani status tahanan rumah, itu tertangkap basah oleh aparat Kejari Marabahan tengah “mengarahkan” para saksinya di Kecamatan Mandastana, pada Selasa (6/3) lalu.

Kaburnya Iwan yang kemudian diubah pihak PN Marabahan dengan status tahanan kota ini, ternyata turut menjerat para koleganya. Akibatnya, sejumlah petugas penyuluh lapangan (PPL), seperti Rita, Wagiyo, Suroto, dan sopirnya Irwan Siregar diinterogasi pihak Kejari Marabahan, karena dianggap menghalangi proses hukum kasus korupsi.

“Mereka ini akan diproses, karena terbukti turut membantu terdakwa ketika keluar dari rumahnya. Mereka berhasil ditangkap di sekitar kawasan Madastana, pada Selasa (6/3) lalu,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Agus Sutoto SH MH dalam keterangannya pers di kantor Kejati Kalsel, kemarin.

Menurut Agus, kaburnya Iwan ini ternyata untuk membantu perkaranya, sehingga ada dugaan para pihak yang ditemuinya itu guna membelanya nanti dalam persidangan. Atas masalah ini, Agus memastikan para kolega Iwan ini akan dikenakan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20/2001, karena dianggap mencegah atau merintangi baik langsung maupun tidak langsung dalam kasus korupsi. “Ancaman hukuman cukup tinggi, hukuman penjara paling rendah 3 tahun, setinggi-tingginya 12 tahun. Kemudian, denda sekecil-kecilnya Rp 150 juta, dan sebanyak-banyaknya Rp 600 juta,” kata Agus.

Ditegaskannya, upaya Iwan ini juga akan masuk dalam catatan pihaknya. “Termasuk, orang-orang yang membantunya. Saat ini, kasus ini dalam penyelidikan pihak Kejari Marabahan,” imbuhnya. (dig)


No comments: