Thursday, April 19, 2007

Penatausahaan Hasil Hutan Disosialisasikan

Senin, 19 Februari 2007

Radar Banjarmasin

MARABAHAN – Terkait terbit dan diberlakukannya Permenhut No. P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak dan Permenhut No.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara, baru-baru tadi digelar sosialisasi di Marabahan.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan Pemkab Batola melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat. Sosialisasi yang dibuka Sekda Batola Drs H Aflus Gunawan ini dihadiri berbagai unsur dan instansi terkait; Polres Barito Kuala, Kejaksaan Negeri Marabahan, camat se-Kabupaten Batola, para kepala desa yang telah mengikuti kursus singkat penguji hasil hutan, pelaku usaha, dan pejabat penataan hasil hutan di lingkup Barito Kuala.

Aflus Gunawan saat memberikan sambutan berharap, dengan adanya 2 peraturan baru dari Menteri Kehutanan tersebut, masalah yang terjadi dalam penataan hasil hutan bisa diminimalisir. Sebab, selama ini persoalan tersebut sering memunculkan silang pendapat, bahkan dari instansi yang terkait, sekalipun.(tri)

No comments: