Monday, April 16, 2007

Indonesia Mengusulkan Kayu Ramin Masuk Appendix II CITES

Bisnis & Investasi
Rabu, 14 Juli 2004

Jakarta, Kompas - Untuk mencegah punahnya jenis kayu ramin yang populasinya terus menipis, Pemerintah Indonesia mengusulkan kayu ramin yang sebelumnya masuk Appendix III dimasukkan dalam Appendix II Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Flora dan Fauna yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES).

Selain itu, juga akan diusulkan agar kayu merbau dan kayu eboni dimasukkan dalam Appendix III CITES. Kepala Pusat Informasi Kehutanan Departemen Kehutanan Transtoto Handadhari, Selasa (13/7), mengungkapkan, usulan akan disampaikan pada Conference on Parties ke-13 di Bangkok, Thailand, Oktober 2004.

CITES merupakan kesepakatan yang disusun pada suatu konferensi diplomatik yang dihadiri 88 negara di Washington DC, AS, 3 Maret 1973. Hingga saat ini, anggota CITES 160 negara. Tujuan konvensi ini adalah menghindari kepunahan jenis tumbuhan dan satwa langka melalui pengembangan sistem pengendalian perdagangannya secara internasional.

Indonesia merupakan salah satu pengekspor terbesar jenis tumbuhan dan satwa liar. Dengan berlakunya CITES, semua spesimen satwa liar dan tumbuhan langka yang keluar masuk wilayah Indonesia harus disertai dokumen yang diterbitkan pemerintah selaku otoritas dan scientific management yang ditunjuk CITES.

Berdasarkan tingkat kelangkaannya, CITES membagi jenis satwa dan tumbuhan dalam tiga kategori, yaitu Appendix I, II, dan III. Appendix I untuk jenis yang kepunahannya mungkin dipengaruhi oleh adanya perdagangan sehingga harus diatur dengan peraturan khusus yang ketat. Appendix II untuk jenis yang belum terancam punah, tetapi akan terancam punah jika perdagangannya tak diatur dengan ketat. Appendix III untuk jenis yang diatur perdagangannya untuk mencegah atau membatasi eksploitasinya. (*/tat)

No comments: