Wednesday, April 04, 2007

Elbana Utang Dana Reboisasi

Rabu, 28 Februari 2007 01:39

Tanjung, BPost
Perkara hukum yang membelit PT Elbana Abadi Jaya karena tersandung kasus pembelian kayu tebangan liar, berdampak pula pada pembayaran provisi sumber daya hutan dana reboisasi (PSDHDR). Sudah setahun terakhir perusahaan veneer di Kabupaten Tabalong ini tak membayar dana tersebut.

Pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) merupakan pungutan terhadap kayu yang ditebang dari hutan alam. Besarannya, tergantung jenis, mulai Rp30 ribu, Rp45 ribu sampai termahal Rp50 ribu yaitu kayu jenis meranti. Sedangkan dana reboisasi (DR) rata-rata besarannya 18 dolar AS per kubik.

Kepala Dinas Kehutanan Tabalong, Saepudin mengatakan tidak adanya pemasukan dana PSDH dapat dimaklumi karena PT Elbana sedang stop berproduksi, sehingga tidak melakukan penebangan. Namun untuk dana reboisasi tetap diperhitungkan sebagai hutang yang harus dibayar perusahaan.

Diperkirakan total utang PT Elbana selama kurun 2006 terkait kewajiban menyetor dana reboisasi tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Ini berdasarkan dana reboisasi yang disetor tahun 2005 yaitu sekitar Rp400 jutaan.

"Untuk dana reboisasi kalau tak bayar dikenakan denda 2 persen dari total yang harus dibayar yang merupakan kewajiban di areal hutan pembinaan TPTI (tebang pilih tanam kembali). Jadi meskipun tidak ada RKT (rencana karya tahunan) untuk 2006, mereka tetap wajib bayar," katanya, Senin (26/2).

Sementara tidak adanya PSDH dari PT Elbana menurut Saepudin karena izin RKT 2006 yang diajukan ke Departemen Kehutanan tidak kunjung terbit. Ini diperparah adanya penyegelan dari kepolisian sehingga aktivitas perusahaan terhenti.

Sebelumnya PT Elbana sudah mengurus hak pengusahaan hutan (HPH) dengan menyusun rencana karya umum (RKU) 20 tahunan dan rencana karya lima tahunan (RKL) ke dephut. Karena ketidaklengkapan administrasi, berkas masih direvisi. Tapi berdasarkan informasi yang diterimanya saat ini berkas tersebut sudah ada di meja menhut dan tinggal ditandatangani. nda

No comments: