Kamis, 12 April 2007 01:40
Kotabaru, BPost
Dinas Kehutanan dan Perkebunan membantah maraknya pembabatan kayu di kawasan hutan Desa Pudi, Kecamatan Kelumpang Utara, Kabupaten Kotabaru, seperti temuan Wakil Bupati Kotabaru Fatizanolo S saat mengunjungi desa itu.
Kadishutbun Kotabaru Hasby M Tawaf menyatakan sudah menurunkan dua tim ke Desa Pudi dan Sungai Seluang, dan menyimpulkan di daerah itu tidak pernah terjadi pembalakan liar.
Meski ada, menurutnya hanya sebatas pemanfaatan untuk kepentingan warga yang diambil dari pohon di kebun. Di sana juga tidak terdapat sawmil dan sirkel.
"Saat itu, wabup melihat ada kayu log berserakan di pinggir jalan dan mendengar suara mesin chainsaw (gergaji rantai) sehingga mencurigai ada penebangan kayu tanpa izin. Seharusnya wakil bupati berkoordinasi dengan kita dulu," kata Hasby.
Dishutbun telah menurunkan dua tim memantau kawasan itu. Tim pertama terdiri Robinson Batubara, M Hariady dan Junet Usodo. Tim kedua beranggotakan Rudiono Herlambang, Syamsul Rizani, Darmansyah, Muhammad Amin dan Wahyono.
Dishutbun, saat ke desa itu didampingi Muspika Kelumpang Utara hanya menemukan dua batang kayu gelondongan di pinggir jalan yang dilalui rombongan wabup.
Saat memasuki Desa Tengkawang, lanjutnya terlihat kesibukan penduduk membangun rumah baru. Sebagian memanfaatkan kayu dari hasil tebangan di lahan kebun mereka.
Penebangan oleh masyarakat di kebun sendiri menurutnya, tidak termasuk pembalakan kayu liar (tanpa izin). "Kita perlu samakan persepsi mengenai pembalakan liar,"imbuhnya.
Berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2005, yang dimaksud illegal logging adalah menebang pohon dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang. "Tapi, kalau masyarakat menebang kayu di kebunnya sendiri tak bisa dikatakan illegal logging,’’ jelas Hasbi. dhs
Copyright ? 2003 Banjarmasin Post
No comments:
Post a Comment