Radar Banjarmasin
Rabu, 11 April 2007
KOTABARU,- Menanggapi pemberitaan dugaan adanya illegal logging di di Desa Pudi dan Desa Sungai Seluang, Kecamatan Kelumpang Utara, Dinas kehutanan dan Perkebunan Kotabaru telah menurunkan tim untuk menyelidiki kebenaran dugaan tersebut.
Hasilnya, Dishutbun menyimpulkan di kawasan tersebut hampir-hampir tidak pernah terjadi kasus pembalakan kayu secara ilegal. Sedangkan yang ada hanya untuk pemanfaatan kebun milik masyarakat untuk kepentingan sendiri.
"Selain itu, di Pudi tidak terdapat sawmill dan sirkel," ujar Kepala Dishutbun Kotabaru Ir H Hasbi M Tawab MM kepada wartawan kemarin. Kesimpulan itu disampaikannya untuk menindaklanjuti temuan Wakil Bupati Kotabaru Drs Fatizanolo S saat melakukan perjalanan darat dari Desa Senakin (Kelumpang Tengah) menuju Desa Pudi (Kelumpang Utara).
Saat itu, Wabup melihat adanya kayu-kayu berserakan di pinggir jalan dan mendengar nyaringnya suara mesin chainsaw (gergaji rantai), yang diduga adanya penebangan kayu tanpa izin di kawasan tersebut.
Dua tim yang diturunkan Dishutbun itu, pertama dengan personel Robinson Batubara S.Hut, M Hariady S.Sos dan Junet Usodo S.Sos. Tim kedua beranggotakan Rudiono Herlambang S.Hut, Syamsul Rizani, Darmansyah, Muhammad Amin dan Wahyono.
Menurut Hasbi, kedua tim Dishutbun tersebut didampingi Muspika Kelumpang Utara hanya menemukan dua batang kayu gelondongan di pinggir jalan yang dilalui rombongan Wabup. Seperti di Desa Tengkawang terlihat adanya aktivitas penduduk membangun rumah-rumah baru.
Sebagian dari penduduk tersebut memanfaatkan kayu dari hasil tebangan di lahan kebun mereka untuk bahan baku rumah. "Pohon-pohon tersebut diambil warga untuk membuat bangunan rumah mereka. Memang PT Arutmin sudah membangunkan rumah, tapi kan ada penduduk yang menambah bangunan rumahnya, seperti menambah kamar dan dapur. Kayu-kayu yang ada di kebun mereka itulah yang digunakan,” jelas Hasbi.
Penebangan yang dilakukan warga dalam kebunnya tersebut, lanjut Hasbi, tidak termasuk kategori illegal logging. Karena untuk illegal logging berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2005, adalah menebang pohon dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.
Sedangkan jenis kayu yang ditebang masyarakat Kampung Manggis jenisnya terbatas, seperti mangga, tarap, karet dan cempedak. Sedangkan habitat tumbuhan tinggi di Desa Pudi didominasi oleh pohon kelapa dan sedikit karet. Hampir-hampir tidak terdapat kayu berjenis komersil.
Sedangkan kerusakan jalan setempat, menurut informasi adalah karena pembangunan jalan tersebut hanya bersifat swadaya oleh masyarakat sehingga kekuatan dan ketahanan tanah masih labil dan hanya dikerjakan dengan peralatan sederhana. Kondisi kerusakan jalan ini diperparah oleh masuknya angkutan truk yang membawa material untuk pembangunan menara relay salah satu perusahaan telepon selular.
“Untuk sementara ini di Kotabaru hanya ada dua Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), yakni atas nama H Ismail di lahan HGU PT Sawita Karya Manunggul, Desa Sengayam, Pamukan Barat, dan atas nama Samsuni di lokasi transmigrasi Desa Sungai Pasir, Pulau Laut Tengah. Kedua IPK itu berlaku 28 Desember 2006 sampai 28 Desember 2007,” tegasnya. (ins)
No comments:
Post a Comment