Thursday, April 19, 2007

Asal Kayu Diusut

Kamis, 15 Februari 2007
Radar Banjarmasin


BANJARMASIN,- Jajaran Dit Reskrim Polda Kalsel terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua buah truk Fuso bernopol DA 2727 F dan AG 73 LU yang kedapatan mengakut puluhan kubik kayu yang diduga tidak memiliki izin.

Pemilik kayu berinisial Haji UI beralamat di Kecamatan Negara, Kabupaten HSS, serta 2 orang pengemudi truk tersebut telah diperiksa. Kini pihak penyidik dan tim illegal logging Polda Kalsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap kubikasi jumlah kayu yang dibawa truk tersebut.

Seperti diketahui, kedua buah truk tersebut diamankan petugas Dit Intel Polda Kalsel pada Sabtu pekan tadi. Truk tersebut diamankan dari kawasan Lingkar Basirih, Banjarmasin Selatan. Diduga kayu asal Kabupaten HSS yang diangkut truk tersebut tidak memiliki izin.

Buktinya, ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dari sekian banyak izin yang diperlihatkan ternyata terdapat sebuah surat izin yang tidak dilengkapi pemilik kayu tersebut. Surat itu adalah izin rencana pemenuhan bahan baku industri yang seharusnya ikut diperlihatkan saat pemeriksaan. Makanya petugas kemudian membawa kedua buah truk itu ke Mapolda Kalsel untuk diamankan.

Menurut Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, pemeriksaan terhadap keabsahan puluhan kubik kayu tersebut secara intensif akan dilakukan pihak tim pemberantsan illegal logging Polda Kalsel. Karenannya, setelah pemeriksaan kubikasi ini selesai dilaksanakan, pemeriksaan lanjutan berupa pemeriksaan asal usul kayu akan segera dilakukan.

“Pemeriksaan kubikasinya sedang berjalan, bila sudah selesai nanti kita lanjutkan lagi dengan pemeriksaan asal usul kayu itu,” ujarnya, kemarin. Jelasnya, lanjut Puguh, pemeriksaan terhadap kubikasi itu diperkirakan akan selesai beberapa hari lagi.

Meski barang bukti alat angkut beserta kayu itu diamankan di halaman belakang Polda Kalsel, tetapi penahanan terhadap terhadap 2 orang sopir dan Haji UI tidak dilakukan. Sebab dokumen pengiriman kayu telah dilengkapi pemiliknya. “Surat izin rencana pemenuhan bahan baku industri itu sekarang sudah dipenuhi pemiliknya, jadi tinggal pemeriksaan kubikasi dan asal usulnya saja,” ujar Puguh. (gsr)

No comments: