Tuesday, March 27, 2007

Ribuan Kayu Ilegal Disita

Senin, 19 Februari 2007 01:21

Pekanbaru, BPost
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita sebanyak 5.775 potong kayu gelondongan ilegal, milik PT Bukit Betabuh Sungai Indah (BBSI), kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Riau AKB Zulkifli Zulkifli di Pekanbaru, Minggu (18/2) mengatakan, kayu yang tidak memiliki kelengkapan dokumen administrasi kehutanan ditangkap oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu pada pekan tadi.

"Penyitaan ribuan kayu gelondongan tanpa dokumen ini merupakan hasil operasi tim khusus pemberantasan illegal logging Polres Inhu dan upaya penyelidikannya dimulai dari blok di mana kayu ditebang," katanya.

Menurut dia, saat berlangsungnya operasi, seorang petugas pengukur PT BBSI Beni Rahmat menginformasikan kayu-kayu itu telah membayar iuran Pajak Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Reboisasi.

Namun, ketika dilakukan pengecekan di lapangan, polisi menemukan bukti bahwa sebanyak 5.775 batang kayu gelondongan yang setara dengan 8.682 meter kubik itu tidak memiliki kelengkapan dokumen administrasi kehutanan.

Zulkifli menjelaskan, dalam dokumen laporan hasil penebangan kayu bulat, pihak perusahaan seharusnya mencantumkan asal usul kayu, nomor Rencana Kerja Tahunan (RKT), nomor blok kerja tebangan dan nomor petak kerja tebangan.

Tapi, kelengkapan tersebut tidak dipenuhi karena yang tercantum hanya tempat penumpukan kayu di daerah Peranap, Inhu. Sehingga tim kepolisian menyimpulkan, perusahaan telah menyalahi ketentuan.

"Besar kemungkinan ribuan potong kayu ini berasal dari luar blok hutan RKT yang dikantongi PT BBSI atau berasal dari hutan land clearing pembukaan perkebunan," katanya.

Sejauh ini polisi belum menahan satu pun tersangka dalam kasus ini, namun Kepala Polda Riau beserta petugas Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau akan meninjau lokasi penumpukan kayu pada Senin (19/2) atau hari ini, untuk pengusutan lebih dalam kasus tersebut.ant

No comments: