Tuesday, March 27, 2007

Pembalakan Liar Susah Diadili

Senin, 19 Februari 2007 01:21

PRAKTIK pembalakan liar meningkat dan tidak pernah surut. Kendati Operasi Hutan Lestari telah digelar di mana-mana. Tetapi pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan berbagai tempat lainnya masih menunjukkan aktifitas yang tinggi. Dapat dikatakan, illegal logging merupakan kejahatan yang tidak tersentuh hukum.

Data secara nasional saat ini menunjukkan, aksi illegal logging mampu menebang pohon sebanyak 30,43 juta meter kubik per tahun.

Pulau Kalimantan misalnya, daerah yang semula memiliki luas hutan terluas di Indonesia dan merupakan kawasan hutan hujan primer yang memiliki lapisan penutup tanah yang tidak begitu padat sehingga tidak mudah terbakar, telah berubah menjadi gundul dan ditumbuhi semak belukar. Ini akibat dari aktivitas pembalakan, baik yang dilakukan secara sah maupun ilegal.

Pada umumnya para pelaku hanya dikenai hukuman penjara dengan hitungan bulan disertai denda yang tidak sebanding dengan perusakan yang mereka lakukan. Hal ini disebabkan yang ditangkap hanyalah para pekerjanya yang notabene hanya mencari penghidupan.

Akan tetapi cukong sebagai aktor utama dalam kegiatan illegal logging bebas berkeliaran hingga ke luar negeri. Kendati Departemen Kehutanan sepanjang tahun 2004 hingga 2006 telah menggelar Operasi Hutan Lestari satu, dua dan tiga.

Operasi Hutan Lestari tahap pertama yang dilakukan pada bulan November - Desember 2004, berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu log sebanyak 101.416,68 meter kubik. Kemudian bulan Januari hingga Juni 2005 Operasi Hutan Lestari kembali digelar dan menjaring tersangka berjumlah 69 orang dengan barang bukti 17.235 meter kubuk kayu olahan, dan 326.058 meter kubik kayu gergajian dan 61.033 meter kubik kayu bulat.

Sedangkan Operasi Hutan Lestari (OHL) yang dilakukan mulai bulan Januari hingga Februari 2006, membuahkan hasil tertangkapnya 195 tersangka. Barang bukti yang didapat berupa sekitar 1.646 meter kubik kayu jati, dengan harga mencapai Rp 6,58 miliar.

Walaupun masalah hukum untuk penanganan illegal logging di Indonesia sebenarnya telah banyak tertuang di beberapa peraturan pemerintah dan undang-undang, misalnya UU Nomor 19 tahun 2004, sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku illegal logging ialah ancaman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Namun ternyata hukum tersebut tidak mampu menghentikan aktifitas illegal logging yang terjadi selama ini.bbo

No comments: