Tuesday, March 20, 2007

PT KPP Pailit, 725 Pekerja Telantar

Sabtu, 13 Januari 2007 Radar Banjarmasin

BANJARMASIN,- Nasib 725 pekerja perusahaan PT Katan Prima Permai (KPP) Banjarmasin sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, sejak perusahaan kayu lapis tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 24 Februari 2006 lalu, sampai kemarin gaji dan hak-hak lain mereka nya belum juga dibayarkan oleh perusahaan.

Para pekerja menduga, perusahaan belum membayar lantaran uang hasil lelang sejumlah aset perusahaan digelapkan oleh Kurator (pihak yang dikuasakan perusahaan untuk melelang aset, red).

"Kami mencurigai uang gaji yang mestinya dibayarkan begitu sebagian aset perusahaan dilelang, digelapkan oleh Kurator PT KPP," ujar Ketua DP SPI PT Katan Prima Permai Dedi Supriadi dalam jumpa pers di Sekretariat Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Kalsel Jalan Skip Lama Banjarmasin Tengah, Kamis (11/1).

Didampingi Ketua Dewan Pengurus Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Kalsel H Syahrawanie dan puluhan mantan buruh PT KPP, Dedi menyatakan UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 95 ayat 4 menyebutkan, perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. "Pada tanggal 12 Juli 2006 Kurator mengeluarkan pengumuman lelang atas barang-barang sejumlah 15 lot. Kemudian yang terlelang sebanyak 8 lot senilai Rp 10.817.250.000 atau Rp 10,8 miliar lebih. Nah, harusnya Kurator mengutamakan membayar hak karyawan dengan menggunakan uang hasil lelang tersebut. Tapi sampai sekarang tidak pernah dibayarkan," bebernya.

Diakuinya, pada tangal 9 Agustus 2006 melalui surat Kurator menawarkan penyelesaian kepada pekerja senilai Rp 1,5 miliar, tapi ditolak oleh pekerja karena nilainya sangat kecil dibandingkan kewajiban yang harus dibayar perusahaan sebesar Rp 16.252.452.541 atau Rp 16,2 miliar lebih. Berikutnya, pada 30 Agustus 2006 dilaksanakan pertemuan kemudian Kurator menawarkan lagi penyelesaian kepada pekerja senilai Rp 2.289.210.921 atau 2,2 miliar lebih, namun lagi-lagi tawaran tersebut ditolak oleh pekerja. "Kami menolak karena pembayaran tersebut tidak jelas, apakah hanya uang panjar pembayaran hak 725 pekerja atau penyelesaian. Lagipula kalau untuk penyelesaian kami keberatan karena nominalnya terlalu kecil," tambah Dedi yang diamini puluhan pekerja yang hadir.

lebih lanjut diceritakannya, Kurator kembali melakukan lelang kedua sejumlah aset PT KPP yang nilainya sebesar Rp 2.680.000.000 atau Rp 2,6 miliar lebih. "Sayangnya, lagi-lagi hak kami berupa gaji, tunjangan, dan hak lainnya tidak dibayarkan," tandasnya.

Nah, lantaran kecewa dengan sikap yang ditunjukkan Kurator, para pekerja mengancam akan memperkarakan secara perdata Kurator (Siti Zaitin Noor SH MH, red). "Kami sudah bosan menunggu, bayangkan sudah 11 bulan kami menjadi pengangguran. Karenanya, kami akan menggugat perdata Kurator," ancam para pekerja kompak.

Kesimpulan untuk menggugat secara perdata ini merupakan aspirasi yang berkembang. "Apabila segala upaya telah dilakukan, tapi hak-hak kami belum dibayar juga, maka terpaksa kami turun ke jalan," tandas para pekerja.(sga)

No comments: