Kamis, 25 Januari 2007
Jakarta, Kompas - Pemberantasan penebangan kayu illegal membutuhkan komitmen dari Mahkamah
Agung. Tanpa dukungan para hakim, Operasi Hutan Lestari yang dijalankan pemerintah akan
sia-sia.
"Pelaku penebangan liar yang telah ditangkap dan diproses hukum selalu divonis ringan di
pengadilan. Hal ini menyebabkan pemberantasan pembalakan kayu tak pernah tuntas karena hakim
tidak mendukung penegakan hukumnya," kata Wakil Ketua Umum Persatuan Sarjana Kehutanan
Indonesia (Persaki) Imam Harmain di Jakarta, Rabu (24/1).
Menurut Imam, jika Mahkamah Agung memiliki komitmen dalam memberantas penebangan liar, tentu
vonis yang dijatuhkan dapat membuat efek jera. Vonis setimpal akan membuat proses penegakan
hukum tuntas.
Catatan Kompas, dari OHL II-2005 ada 116 kasus yang diproses. Sebanyak 88 kasus di antaranya
berlanjut ke kejaksaan dan 17 kasus dihentikan penyidikannya karena kurang bukti. Kemudian,
sebanyak 27 kasus berlanjut ke pengadilan, 13 kasus selesai dengan vonis 7 bulan hingga 2
tahun, lalu 14 kasuslainnya divonis bebas. Ada 186 tersangka dalam seluruh kasus, yaitu 172
warga negara Indonesia, 13 WN Malaysia, dan 1 WN Korea.
Sementara itu, lelang 20.333,57 meter kubik kayu sitaan lakusenilai Rp 19.049.374.578. Hasil
pelelangan itu langsung dimasukkan dalam kas negara dan dicatat sebagai Pendapatan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, seusai rapat koordinasi terbatas di Departemen Kehutanan (Dephut), Wakil
Presiden Muhammad Jusuf Kalla menilai proses penegakan hukum penebangan liar sudah mulai
membaik. Selanjutnya, Wakil Presiden meminta agar operasi terus dilakukan sampai penebangan
liar tidak terjadi lagi.
Evaluasi Gerhan
Selanjutnya, Wapres menyampaikan ketidakpuasannya terhadap realisasi program Gerakan
Reboisasi Lahan (Gerhan) yang dijalankan Dephut untuk menanami kembali lahan kritis. Menurut
Wapres, realisasi program Gerhan terus menurun selama dua tahun terakhir.
Oleh sebab itu, lanjut Wapres, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengintruksikan agar
Gerhan pada tahun 2007 harus mencapai target 2 juta tanaman. Sekitar 900.000 tanaman
dilakukan oleh Departemen Kehutanan, sedangkan sisanya lewat partisipasi masyarakat dan
pengusaha kehutanan.
"Ketidakpuasan itu karena berbagai masalah, seperti pelaksanannya dilakukan pada timing yang
tidak tepat, masalah anggaran dan mekanisme yang harus diubah dan dilakukan
penyesuaian-penyesuaian kembali," ujar Wapres.
Untuk melaksanakan Gerhan, Wapres menyatakan bahwa dananya sudah disiapkan oleh pemerintah.
Pada tahun-tahun awal, dananya masih relatif kecil, yaitu sebesar Rp 1 triliun. Kini, pada
tahun 2007, dana yang disediakan sebesar Rp 4 triliun. "Depkeu dan Dephut akan menyusun
mekanisme pencairannnya dana tersebut secara lebih baik lagi," ujar Wapres. (cas/har/ham)
Program Gerhan
Tahun Target Realisasi Anggaran
2003 300.000 ha, 295.455 ha Rp 813,3 miliar
2004 500.000 hektar, 428.419 ha Rp 1,7 triliun
2005 600.000 ha Rp 1,6 triliun
2006 60.000 ha karena melanjutkan sisa tahun sebelumnya (realisasi belum ada data) Rp 1,5 t
murni dari APBN 2006 Rp 600 miliar.
2007 900.000 ha realisasi belum diketahui Rp 4,2 triliun
Sumber Dephut
No comments:
Post a Comment